Istri Pergi Mencuci di Sungai, Sang Suami Malah Garap Anak Tiri, Begini Kronologinya

Sabtu, 22 Oktober 2022 – 10:26 WIB
Tersangka Im saat diamankan di Polres Lahat setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya. Foto : dokumen.sumeks.co

jpnn.com, LAHAT - Seorang pria berinisial Im (58) warga Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pelaku pencabulan terhadap anak tirinya ditangkap polisi, Rabu (19/10/2022).

Tersangka ditangkap di rumahnya, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban.

BACA JUGA: Innalillahi, Zulkifli Tewas Disambar Petir

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herly Setiawan SH MH didampingi Kanit PPA Ipda Agus Santoso mengungkapkan kejadian pencabulan pada awal Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB lalu.

Saat itu siswi SMP ini mengeluh sakit di bagian perut. Lalu ibu korban mendesak dan menanyakannya. Korban pun bercerita telah dicabuli oleh tersangka.

BACA JUGA: Polisi Buru Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan Terhadap Mahasiswi di Gowa

"Dari laporan ibu korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," ujarnya, Jumat (21/10/2022).

Tersangka ditangkap pada Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 16.45 WIB di Desa Senabing, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Dari keterangan tersangka, dia sudah dua kali mencabuli korban. Saat kondisi rumah kosong.

"Aksi cabul dilakukan tersangka saat istrinya pergi ke pasar dan mencuci di sungai," bebernya.

Modusnya langsung mendorong korban di kasur dan mengancam agar tidak bercerita.

"Tersangka sudah tujuh tahun menikah. Saat itu korban yang merupakan anak yatim ini masih berumur 6 tahun. Setelah melihat anak tirinya tumbuh dewasa, tersangka menjadi khilaf dan mencabuli korban. Antara tersangka dan ibu korban belum punya anak," jelas Kanit PPA Ipda Agus Santoso.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 6 Huruf (c) Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 81 ayat (1), (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Pihaknya juga berkoordinasi dengan intansi terkait agar ada pemulihan trauma bagi korban.

"Ya, korban masih kecil dan bersekolah. Kita berharap ada pemulihan trauma bagi korban demi masa depannya," tutupnya.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler