Istri Polisi Lakukan Penipuan Beromzet Miliaran

Kamis, 30 Mei 2013 – 09:34 WIB
PADANG--Seorang istri polisi, Rabu (29/5) dijebloskan ke sel Polsekta Padang Timur, Kota Padang karena diduga melakukan tindak kejahatan penipuan, dan penggelapan uang dengan modus bisnis peralatan kesehatan. Ia dilaporkan salah seorang korban ke Polresta Padang, Minggu (26/5) lalu.

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres (Grup JPNN), kejahatan bisnis keluarga tersebut telah memakan 50 korban, yang telah dirugikan mencapai Rp7 miliar. Tidak hanya kalangan pengusaha saja yang menjadi korbannya, tapi juga kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI, dan perbankan. Pelaku berinisial MC, istri anggota Polri, dan anak dari seorang guru yang mengajar di salah satu SMP swasta di Padang, HD.

Kepada Padang Ekspres, salah seorang korban berinisial VN, 25, warga Tabing Padang mengatakanmodus penipuan yang dimainkan MC dan HD yakni melalui investasi penanaman modal jual beli alat-alat kesehatan yang akan didistribusikan ke rumah sakit, bidan, dan mahasiswa kedokteran. Dijelaskannya, dengan berinvestasi maka dalam tempo 10 hari modal serta keuntungan 20 persen akan diterima si pemberi investasi.

Awalnya perjanjian bisnis itu berjalan mulus. VN mengaku sempat tertarik dan mau menjalani dan mengajak serta keluarga dan teman dekatnya. "Awalnya memang benar, perjanjian yang disepakati, modal kembali, dan keuntungan 20 persen diterima. Saya menjadi percaya dan berpikir mengajak keluarga untuk ikut berbisnis," ungkapnya.

VN mengatakan, pelaku membujuk semakin besar investasi diberikan, maka semakin cepat pula keuntungan dan modal kembali. Sampai akhirnya VN menginvestasikan uang sebesar Rp135 juta dan tidak lagi diterima.

VN yang juga teman semasa SMA pelaku mengatakan, jika dirinya menaruh curiga setelah pelaku minta investasi baru yang lebih besar, tapi keuntungan investasi lama belum dikembalikannya. Dia makin curiga, setelah salah seorang temannya mengatakan jika bisnis yang telah dijalankannya tersebut adalah tidak benar.

"Saat itu, saya telah menginvestasi sebesar Rp50 juta, namun keuntungan belum diterima, pelaku malah menawarkan investasi sebesar Rp100 juta, katanya untuk pembelian alat ingkunator. Dari situ saya mulai curiga, apakah duit tersebut malah diputar-putarkan saja, investasi yang besar dijadikan pembayaran investasi yang kecil. Ditambahkan lagi, ada laporan dari teman yang juga korban," terangnya.

Kasat Reskrim  Polresta Padang Kompol Iwan Ariyandhi mengatakan, kasus penipuan tersebut masih ditangani pihaknya. Iwan mengatakan, modus pelaku yaitu pura-pura membuka usaha, namun usahanya tersebut setelah diselidiki tidak ada sama sekali.

Iwan mengatakan, dalam kasus tersebut pelaku sengaja memutarkan uang para korbannya sehingga dari hasil perputaran itulah pelaku mendapatkan untung, sedangkan uang para korban tidak dikembalikan lagi. "Kerugian keseluruhnya, sekitar Rp700 juta, bukan Rp7 milliar," ujar Iwan.(cr2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cinta Istri pada Suami, Kompak Hingga di Bui

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler