jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Septia membeberkan bukti-bukti awal perseteruannya dengan salah satu owner MS Glow, Shandy Purnamasari.
Hal ini dilakukan lantaran kesabarannya sudah habis.
BACA JUGA: Maia Estianty Dianggap Jadi Pemicu Nathalie Gugat Cerai Sule, Dul Jaelani Bilang Begini
Dia menyebut harus cerita dari awal, karena sudah tak tahan lagi sejak dulu dituding plagiat, disomasi, hingga dilaporkan.
“Selama ini aku disuruh suami diam, karena semakin liar, aku coba speak up. Selama ini, kami enggak pernah balas di media sosial, tapi posisi terus tersudut seperti ini. Semoga semua menjadi keputusan yang baik dan mendapatkan jalan yang baik dari Allah STW,” tulis Septia lewat akun Instagram-nya.
BACA JUGA: Charly ST 12: Bang Zulhas Magnet yang Bisa Memajukan Kota Cirebon
Istri Putra Siregar ini mengungkapkan satu bukti chat DM Shandy dengan suaminya, yang mengajak kerja sama bisnis kosmetik.
“Ini awal pertama kali kenal beliau, DM aku di 2019 menawarkan kerja sama,” sambungnya.
BACA JUGA: MS GLOW Luncurkan Golden Glow Facial Wash, Untuk Kulit Bersih Maksimal
Kemudian Shandy merasa kesal dengan Putra, karena membuat usaha kosmetik dengan merek PS Store Glow.
Kata Glow tersebut yang dipersoalkan Shandy karena mirip dengan kosmetiknya.
Setelah melayangkan somasi, tak lama Putra Siregar mendapat surat panggilan dari Bareskrim Polri.
Termasuk Septi yang melahirkan juga dipanggil dan harus menjalankan BAP dengan menggendong bayinya.
“Berkali-kali mondar mandir ke Bareskrim untuk diperiksa terkait tuduhan menggunakan mereka SGlow dan penipuan yang tidak pernah kami lakukan,” kenangnya.
Kedua belah pihak saat itu sempat mediasi, namun gagal lantaran pihak Shandy meminta uang damai Rp 60 miliar, selain permintaan maaf.
“Sayangnya mediasi 1 belum berhasil, karena Mbak S meminta saya juga hadir dan meminta maaf kepadanya. Suami saya memohon dan merayu saya, sehingga saya dengan terpaksa ikut hadir dengan menggendong Aisyah yang baru dua bulan,” ujarnya.
“Namun mediasia ke-2 itupun tidak berhasil karena walaupun kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk, dan bahkan Bang Putra menyatakan tidak keberatan menyerahkan mereka PSTORE tersebut ke Mbak S, namun kami tidak sanggup memenuhi permintaan uang damai yang jumlahnya fantastis (kami memiliki bukti permintaan tersebut),” tuturnya.
Tidak lama setelah gagal perdamaian, Putra Siregar dan manajemen ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun alhamdulillah, tidak berselang lama merek PS Store Glow, yang kami mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI, sehingga status tersangka dan penyidikan perkara di Bareskrim Jakarta atas tuduhan penggunaan merek, SGlow dan tuduhan penipuan dihentikan (SP3),” jelas Septia.(chi/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Yessy Artada