jpnn.com, JAKARTA - Istri Ronal Surapradja, Seruni Purnamasari mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakatta Selatan.
Kuasa hukum Seruni, Halimah Humayrah Tuanaya mengatakan, kliennya mengajukan banding perilah nafkah idah, mutah, dan harta bersama berupa rumah.
BACA JUGA: Dengar Lesti jadi Korban KDRT, Aurel Hermansyah Langsung Datang Tengah Malam
Pasalnya, dalam permohonan cerai yang diajukan Ronal, dia mencantumkan nafkah idah senilai Rp 450 juta dan nafkah mutah sebesar Rp 1 miliar.
Seruni Purnamasari selaku tergugat pun menerima perihal tersebut.
BACA JUGA: Rumah Diperiksa, Ronal Surapradja Asyik Berlibur Bareng Orang Ini
"Tetapi yang dikabulkan pengadilan jauh dari itu. Nafkah idah hanya Rp 30 juta, mutahnya Rp 50 juta," ujar Halimah Humayrah Tuanaya di PA Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
Kemudian, pihaknya juga mempersoalkan harta bersama berupa rumah yang ditinggali oleh Ronal dan Seruni semasa pernikahan.
BACA JUGA: 3 Cara Mudah Mengurangi Konsumsi Micin
Halimah membenarkan bahwa tanah atas rumah tersebut dibeli sebelum penyiar radio itu menikah dengan kliennya.
Akan tetapi, rumah itu dibangun ketika Ronal Surapradja sudah menikah dengan Seruni.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti surat rumah itu dibangun pasca-perkawinan, selama perkawinan. Walupun tanahnya bukan harta bersama, tetapi rumahnya harus dianggap rumah bersama, bagian dari harta bersama, dan itu tidak dikabulkan hakim," tutur Halimah.
Atas alasan-alasan tersebut, Seruni pun memutuskan untuk mengajukan banding. Pengajuan banding itu telah dilakukan oleh tim kuasa hukumnya pada hari ini.
"Kami memohon kepada pengadilan tinggi untuk memeriksa perkara ini. Itu dua hal yang kami mohonkan dalam permohonan banding," kata Halimah.
Sebelumnya, Ronal Surapradja mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya ke PA Jakarta Selatan.
Di tengah permohonan talak cerai yang diajukan Ronal, Seruni memasukkan gugatan soal harta gana-gini.(mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita