jpnn.com, SAMARINDA - NR mengadukan suaminya, WRD, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Pasalnya, WRD menjalin hubungan terlarang dengan wanita berinisial IY yang tinggal di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang.
BACA JUGA: Istri Gerebek Suami Ngamar di Hotel Bersama ASN Cantik
NR dan mertuanya sempat menggerebek WRD yang sedang berada di rumah IY pada Agustus 2018 lalu.
Suasana menjadi geger. NR memaki IY. Namun, WRD justru membela selingkuhannya.
BACA JUGA: Suami Aniaya Istri Lantaran Tidak Beri Anak Uang Jajan
Dia juga memukuli NR menggunakan tangan kosong. Selain itu, WRD juga mendorong tubuh istrinya ke jendela.
Kanit PPA Ipda Bunga Tri Yulistasari mengatakan, pihaknya berencana memanggil IY.
BACA JUGA: Suami Kedinginan di Penjara, Istri Hangat Bareng Selingkuhan
"Senin nanti (22/10) kami akan panggil dan mintai keterangannya (IY)," kata Bunga sebagaimana dilansir laman Prokal, Minggu (21/10).
Dia menambahkan, IY diperiksa sebagai saksi atas penganiayaan yang dilakukan WRD terhadap NR.
"Untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancamannya penjara di atas lima tahun," terang Bunga. (pro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pintu Kamar Dibuka, Istri dan Selingkuhan Tanpa Busana
Redaktur : Tim Redaksi