Istri tak di Rumah, Suami Garap Adik Ipar, Dua Kali

Kamis, 19 September 2019 – 03:15 WIB
Pelaku pencabulan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANJUNGMORAWA - PB, 27, memang suami bejat. Dia tega menggauli adik iparnya Mekar, 15, (bukan nama sebenarnya). PB melakukan aksinya di rumahnya di Gang Pendidikan, Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa, Sumut.

Dia melakukan perbuatan terlarang saat istri dan mertuanya tidak berada di rumah. Aksi bejat PB sudah terjadi sebanyak dua kali.

BACA JUGA: Eks Gelandang Perseru BLFC Dipinang PSS Sleman

Akibat perbuatan bejatnya itu, sopir truk pengangkut pupuk kandang itu dibekuk Sat Reskrim Polres Deli Serdang, Selasa (17/9) sekira pukul 11.00 wib.

Perbuatan PB terungkap karena korban tak mau lagi dititipkan ke rumah PB, saat ibu dan kakak kandungnya pergi bekerja di sebuah rumah makan. Curiga, ibu korban menginterogasi korban mengapa tak mau tinggal dirumah PB.

BACA JUGA: Ulah Brigpol As Bikin Malu Korps Bhayangkara

Awalnya korban yang masih kelas 3 SMP ini takut membongkar aib itu tapi karena terus didesak ibu kandungnya akhirnya korban buka mulut dan mengungkapkan jika dia sudah dua kali digarap abang iparnya.

Pertama sekali PB menggarap korban pada 17 Agustus 2019 malam sekira pukul 21.00 wib.

BACA JUGA: Kabar Buruk Bagi Fan Perseru BLFC Jelang Lawan Kalteng Putra

Ketika itu NN, 21, istri PB dan mertuanya tidak berada di rumah. Melihat situasi rumah aman, PB merayu korban agar mau berhubungan badan tapi korban menolak.

Namun, PB tak kehabisan akal agar dapat mencicipi tubuh korban. PB pun menyebutkan jika korban menolak maka ibunya akan diperlakukan kasar.

Karena takut, maka korban pun mengikuti kemauan pelaku.
Tak tahan menjadi pelampaisan nafsu bejat abang ipar, korban pun melapor ke ibunya dan diteruskan ke Polres Deli Serdang.

PB pun dibekuk Sat Reskrim Polres Deli Serdang dan dijebloskan ke sel tahanan.

Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Raffles Langgak Putra SIk membenarkan PB diamankan. “Tersangka PB dijerat pasal 81 ayat (2), pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” sebut perwira berpangkat tiga balok emas dipundak ini. (*)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler