JAKARTA - Sylvie Mariani Kusuma Ningrum, istri dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM Soekotjo S. Bambang hari ini menjalani pemeriksaan di Poltabes Bandung. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan perampasan yang dilakukan oknum polisi pada sejumlah aset
"Hari ini istri Soekotjo S Bambang diperiksa sebagai saksi atas laporan Soekotjo," ujar kuasa hukum Soekotjo, Erick Samuel Paat kepada JPNN, Kamis (16/5).
Dalam kasus ini, Soekotjo melaporkan AKBP Tedy Rusmawan cs atas dugaan perampasan hartanya. Teddy dulunya adalah salah satu tersangka dari kasus dugaan korupsi simulator yang ditangani Mabes Polri. Di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Soekotjo menjadi saksi kasus itu.
Dalam laporannya, Soekotjo yang adalah Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) menyebut oknum polisi bersama dengan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto merampas asetnya. Perampasan aset seluruh perusahaan PT ITI dilakukan oleh polisi lantaran Budi tidak puas dengan kinerja PT ITI. Perampasan itu ditengarai atas perintah Teddy. Sebelum perampasan itu, Soekotjo juga sempat dipukuli Teddy. Video pemukulan atas Soekotjo itu sudah tersebar luas juga di situs Youtube.
"Sekarang pemeriksaan masih berlangsung pada istrinya sebagai saksi. Teddy dilaporkan melanggar pasal 368 KUHAP," tandas Erick. (flo/jpnn)
"Hari ini istri Soekotjo S Bambang diperiksa sebagai saksi atas laporan Soekotjo," ujar kuasa hukum Soekotjo, Erick Samuel Paat kepada JPNN, Kamis (16/5).
Dalam kasus ini, Soekotjo melaporkan AKBP Tedy Rusmawan cs atas dugaan perampasan hartanya. Teddy dulunya adalah salah satu tersangka dari kasus dugaan korupsi simulator yang ditangani Mabes Polri. Di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Soekotjo menjadi saksi kasus itu.
Dalam laporannya, Soekotjo yang adalah Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) menyebut oknum polisi bersama dengan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto merampas asetnya. Perampasan aset seluruh perusahaan PT ITI dilakukan oleh polisi lantaran Budi tidak puas dengan kinerja PT ITI. Perampasan itu ditengarai atas perintah Teddy. Sebelum perampasan itu, Soekotjo juga sempat dipukuli Teddy. Video pemukulan atas Soekotjo itu sudah tersebar luas juga di situs Youtube.
"Sekarang pemeriksaan masih berlangsung pada istrinya sebagai saksi. Teddy dilaporkan melanggar pasal 368 KUHAP," tandas Erick. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hilmi Datangi KPK Tanpa Pengawalan
Redaktur : Tim Redaksi