Isu Bakso Babi untuk Dorong Pengesahan RUU Jaminan Halal

Rabu, 19 Desember 2012 – 13:47 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai maraknya penggunaan daging babi sebagai bahan oplosan bakso tak akan meluas jika sertifikasi halal memiliki payung hukum yang tegas. Jika memiliki payung hukum, MUI yakin bisa melakukan sertifikasi dengan agresif.

Oleh karenanya, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanuh Hakim berharap RUU Jaminan Halal segera disahkan. Dengan undang-undang tersebut maka MUI tidak akan ragu untuk menjemput bola dalam melakukan sertifikasi.

"Kalau nggak ada itu (UU), ya kita nggak punya wewenang. Nanti sifatnya MUI premanisme, kan nggak enak kalau disebut begitu kan," ucap Lukman kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/12).

Selama ini, sambung Lukman, pembahasan RUU jaminan halal masih berkutat pada status hukum sertifikasi. MUI dan DPR belum sepakat apakah sertifikasi halal nantinya diwajibkan atau tetap sukarela seperti saat ini.

Lukman menambahkan, kasus bakso babi menunjukan perlunya peraturan yang mewajibkan sertifikasi halal. Khususnya untuk produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat luas.

"Bakso, daging, pengaturannya harus pengaturan yang mandatory. Mulai dari pemasokan, distribusi, penyembelihan, itu sifatnya harus mandatory. Semua orang kan makan daging, tapi tidak semua orang makan coklat," ucapnya.

Menurut Lukman, saat ini pembahasaan RUU Jaminan Halal sedang ditunda. Rencananya, tahun depan pembahasaan RUU ini baru akan dilanjutkan.

"Silahkan dikonfirmasi (kelanjutan pembahasan) ke DPR, karena itu memang kewenangan mereka. DPR sendiri untuk yang sifatnya substansi, setuju dengan hal itu. Dengan ide-ide kita, bahkan mereka mendorong untuk pemikiran-pemikiran itu," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dihadiahi Keris, Komisioner KY Lapor KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler