jpnn.com, JAKARTA - Isu Bisphenol A (BPA) dalam galon polikarbonat terus ramai menjadi perbincangan publik, termasuk di dunia maya.
Belakangan, warga jagad maya menertawakan pernyataan yang menyebut bahwa bahaya BPA bukan persaingan usaha.
BACA JUGA: Pakar Polimer ITB: Jangan Gunakan Isu BPA Mengacaukan Persaingan Sehat
Sebagaimana percakapan netizen yang ditangkap dalam akun @Unexplnd Instagram mendapati bahwa warga tidak percaya apabila isu BPA yang ramai ini bukan persaingan usaha.
Mereka beralasan bahwa isu ini baru ramai muncul ke publik setelah kemunculan salah satu produk AMDK tertentu.
BACA JUGA: Pelaku Industri AMDK Galon Kuat Polikarbonat Minta Pemerintah Hentikan Kampanye Negatif Isu BPA
"Lah wong ketara banget perang dagangnya toh, kalo bahaya kenapa galonnya enggak ditarik aja dan sudah muncul dari 40 tahun yang lalu dan aman-aman saja enggak ada masalah, apalagi sampai mandul gara-gara minum air galon isi ulang..hmmmmm aya aya waee," kata pemilik akun @aditjatni berkomentar.
Tanggapan @aditjatni pun memicu perbincangan pengguna media sosial lain. Akun @ryanhrwj misalnya yang mempertanyakan alasan @aditjatni tidak percaya isu BPA merupakan persaingan usaha.
BACA JUGA: Ahli: BPA Bukan Pemicu Mikropenis dan Gangguan Kesuburan Pria
"Karena saya percaya fakta lapangan, selama hidup belum pernah temukan atau denger di sekitar saya orang mandul gara-gara minum air galon, kalo minum sama galon-galonnya baru dah tuh bisa mandul, modar juga bisa," jawab @aditjatni sambil tertawa.
Pengguna lain @misterifky bahkan menduga bahwa isu ini merupakan pesanan dari salah satu produk AMDK terkemuka di Indonesia.
Dia beralasan bahwa selama ini informasi yang beredar hanya terkait bahaya BPA dalam galon PC padahal zat kimia berada di dalam semua bahan plastik.
"Galon guna ulang (PC) bisa menghasilkan BPA sementara Galon sekali pakai (PET) bisa menghasilkan etilen glikol, kedua-duanya ini bisa berbahaya bagi kesehatan. Kalo mau fair bahas dua-duanya, bahas juga bahayanya bahan PET ini gimana. Kalo berat sebelah gini ma jelas pesenan Le Minerale," tegasnya.
BPOM telah mengeluarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2024 tentang labelisasi kemasan pangan berkaitan dengan BPA. Meski demikian, aturan tersebut dipandang berat sebelah karena menguntungkan pihak tertentu karena hanya mengatur satu jenis galon saja.
Pakar hukum persaingan usaha Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Ningrum Natasya Sirait menilai bahwa terdapat unsur persaingan usaha dalam peraturan pelabelan BPA. Menurutnya, kalau dari segi persaingan usaha, apapun yang menimbulkan biaya tentu akan menjadi beban suatu industri.
"Semua peraturan yang menimbulkan dampak pada meningkatnya biaya produksi seperti pelabelan BPA ini pasti berdampak pada konsumen dan itu perlu menjadi pertimbangan," kata Prof Ningrum beberapa waktu lalu.
Guru Besar Fakultas Hukum USU juga mempertanyakan apakah BPOM sudah mengukur dampak dari regulatory impact assessment dari pelabelan BPA itu. Menurutnya, kebijakan ini jelas akan menjadi satu level beban yang akan dihadapi pelaku usaha yang memproduksi produk terkait.
"Kalau BPOM mengatakan produk itu merusak kesehatan masyarakat, saya mau tanya ada buktinya tidak di masyarakat. Jangan-jangan asal ngomong saja mereka itu. Makanya banyak orang yang ribut karena isu ini," tegasnya.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean