Isu SARA, Panwaslu DKI Panggil Jimly

Jumat, 03 Agustus 2012 – 11:10 WIB
JAKARTA - Panwaslu DKI Jakarta memanggil Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqe siang ini. Jimly akan dimintai klarifikasi soal pernyataannya yang membolehkan penggunaan isu SARA dalam kampanye pemilukada.

"Prof Jimly diharapkan kehadirannya, Jumat pukul 13.30 WIB," kata Ketua Panwaslu DKI, Ramdhansyah lewat pesan singkat kepada wartawan, Jumat (3/8).

Ramdhan mengatakan, lembaganya ingin memastikan apa sebenarnya maksud pernyataan Jimly. Soalnya, dalam Pasal 78 UU 32 /2004 tentang Pemerintahan Daerah dikatakan bahwa kampanye pemilukada tidak boleh menggunakan isu SARA untuk menghina atau menghasut. Klarifikasi Jimly penting agar pernyataannya tidak dijadikan pembenaran bagi pihak-pihak yang menggunakan isu SARA untuk saling menjatuhkan dalam Pilkada DKI 2012.

"Jangan-jangan terlapor (Jimly) tidak ngomong seperti itu. Atau nanti yang dimaksud Jimly boleh membedah SARA. Kalau membedah SARA itu boleh menjelaskan suku agamanya apa," papar Ramdhan.

Selain Jimly, Panwaslu DKI juga memanggil anggota tim kampanye Jokowi-Ahok, Deni Iskandar. Deni akan dimintai keterangan selaku pihak pelapor soal kampanye berbau SARA yang menjatuhkan pasangan Jokowi-Ahok."Sejauh ini Deni Iskandar sudah memastikan kehadirannya," imbuh Ramdhan. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rhoma Irama Terancam Tiga Bulan Penjara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler