jpnn.com - JAKARTA - Proses hukum dugaan pernikahan tidak sah antara Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng) Supian Adi dengan Novita Anggraeni atau Vita KDI, di Polda Metro Jaya mulai mengalami kemajuan.
Selasa (10/12) hari ini, Iswanti ditemani kuasa hukumnya, A Ruzeli, dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor. Iswanti memberi keterangan selama 6 jam dan menghadapi 40 pertanyaan penyidik.
BACA JUGA: Bu Pur Pernah Tanyakan Proyek Mebel di Kemenpora
"Semuanya ada 40 pertanyaan. Intinya ibu menjelaskan kronologis kejadian dari A sampai Z," kata Ruzeli di Polda Metro Jaya, usai pemeriksaan.
Ruzeli mengakui pihaknya membawa sejumlah barang bukti. Namun tidak ingin membukanya ke media dengan alasan menghormati penyidik.
BACA JUGA: Dahlan Iskan: Intinya Ada Supir yang tak Waspada
"Saya tidak bisa membuka ini semua ke publik karena menyangkut kepentingan penyidik. Bukti ini akan diuji oleh penyidik jangan sampai menimbulkan penafsiran yang berbagai macam, kurang etis kalau saya buka," jelasnya.
Saat ditanya apakah akan melaporkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ruzeli enggan menjelaskan lebih jauh. "Belum sampai ke sana," kata Ruzeli. (abu/jpnn)
BACA JUGA: Minta Perempuan Tolak Caleg Korup dan Pelanggar HAM
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantu Korban Kecelakaan, Wapres Puji Warga Pesanggrahan
Redaktur : Tim Redaksi