jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, mengungkap pencurian dana Bank CIMB dengan memanfaatkan User ID Bank CIMB cabang Pangkal Pinang.
Dari penelusuran polisi diketahui tersangka pembobolan adalah karyawan bagian Information Technology Bank CIMB Niaga Pusat, Stanly (ST) dan Seno (SN).
BACA JUGA: Bawa Sabu 4 Kilogram, Penumpang Lion Air Tujuan Surabaya Ditangkap
"Tersangka SN dan ST sudah mempunyai niat jahat untuk melakukan pembobolan. Tersangka adalah bagian IT di perbankan tersebut," ungkap Direktur Tippideksus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak di Bareskrim Polri, Selasa (28/10).
Dengan alasan maintenance jaringan, tersangka berhasil menggasak lebih dari Rp 22 miliar. Kasus ini berawal saat CIMB Pangkal Pinang melakukan proses laporan akhir bulan pada 16 Oktober 2014. Dari situ diketahui ada perbedaan saldo dalam pencatatan internal senilai Rp 22.875.000.000.
BACA JUGA: Bocah Dibunuh, Dikubur, Dibongkar Lagi, Mayat Disodomi
Kamil menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan rekan di bagian keuangan berinisial DK, untuk meminta kode ID masing-masing cabang. Alasannya, kata dia, untuk men-update data.
Kamil menambahkan, niat yang telah direncanakan pada Oktober 2014 kemudian dilancarkan pelaku dengan menghubungi RY, MSP alias WW untuk dibuatkan rekening fiktif.
BACA JUGA: Terus Berteriak, Istri Juragan Palawija Tewas Dicekik Perampok
"Dari keterangan yang diperoleh rekening dan uangnya kemudian dialihkan ke rekening MSP ini," katanya.
Setelah berhasil, dana yang dibobol itu dimutasi sebanyak tiga kali secara bertahap. ST dan kawan-kawan kemudian menghubungi broker untuk menukarkan uang rupiah menjadi dollar.
Uang tersebut kemudian dipindahbukukan ke rekening CIMB Niaga milik PT Gada Jaya Perkasa milik DN, broker money changer, pada hari yang sama untuk ditukarkan dalam bentuk dollar. Dia dimintai tolong oleh RY untuk menukarkan rupiah menjadi dollar.
Uang itu dicairkan bertahap, pertama senilai USD 536.200 berhasil dicairkan tersangka, namun sisanya Rp16 miliar masih tertahan direkening. Keempat tersangka, SN, ST, RY, MSP alias WW, ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Polisi juga menyita barang bukti berupa USD 536.200 dan Rp 100 juta, buku tabungan berbagai bank, dan ponsel.
"Sedangkan hasil tindak pidana yang belum dicairkan oleh tersangka, telah diblokir oleh bank CIMB Niaga," pungkasnya.
Keempat tersangka dijerat pasal 49 UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998 dan atau pasal 81 atau pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan pasal 3 atau pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Dibobol, Emas dan Dolar Singapura Raib
Redaktur : Tim Redaksi