jpnn.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) terus meningkatkan layanan Whistle Blowing System (WBS) dan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Salah satunya dengan melakukan benchmarking ke Ombudsman RI dan Inspektorat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang dilaksanakan pada 4-5 Maret 2024.
BACA JUGA: Heboh Video Pengajian yang Halalkan Gonta-Ganti Pasangan, Kemenag Merespons Begini
Kabag Kepegawaian dan Umum Itjen Kemenag sekaligus Plt. Kabag PHP, SI, dan Dumas Nurul Badruttamam menyampaikan amanat KPK setiap kementerian yang telah memiliki aplikasi WBS bisa mengintegrasikan dengan aplikasi WBS Tipikor KPK.
"Demi keamanan pelapor maupun terlapor, kami melakukan kunjungan benchmarking sebagai inisiatif untuk mempelajari praktik terbaik dalam pengelolaan WBS dan pengaduan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas layanan kami agar lebih responsif, transparan, dan akuntabel.” terang Nurul Badruttamam di Jakarta, Selasa (5/3).
BACA JUGA: Heboh Video Pengajian Halalkan Ganti Pasangan, Kemenag Buka Suara
Dia mengatakan upaya ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan memperkuat integritas institusi.
Dia percaya bahwa dengan meningkatkan sistem pengaduan, bisa lebih efektif melakukan tindakan preventif terhadap adanya potensi fraud serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama.
BACA JUGA: Kemenag Siapkan Bantuan untuk 2.000 Masjid Ramah Tahun Ini
Ini sejalan dengan amanat Menteri Agama untuk terus mewujudkan tata kelola yang baik, sambungnya.
Sementara itu, Inspektur KemenPAN-RB Aan Syaiful Ambia menyambut baik inisiatif dari Itjen Kemenag. Dia berharap dari benchmark ini dapat menggali potensi kolaborasi antar Kementerian atau Lembaga (K/L) melalui media diskusi seperti ini.
"Kolaborasi ini untuk mewujudkan layanan pengaduan yang baik," ucapnya.
Itjen Kemenag berkomitmen meningkatkan layanan penanganan pengaduan. Kebijakan penanganan pengaduan ini terkait perlindungan atas kerahasiaan identitas dan materi pengaduan, perlindungan atas karier, perlindungan atas ancaman fisik dan pidana dan/atau perdata.
Lalu, kewajiban pegawai untuk melaporkan dugaan pelanggaran, pemberian penghargaan dan sanksi terkait pelaporan dugaan pelanggaran, kebijakan atau aturan hukum/SOP terkait peraturan yang mengatur tentang penanganan pengaduan serta mekanisme penanganan bagi pelapor internal.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan WBS dan Pengaduan Masyarakat dapat mengakses Super-Apps Pusaka Kemenag, lalu masuk ke Menu Pengaduan Masyarakat dan WBS. Kategori pengaduan yang dapat dilaporkan adalah dugaan Pelanggaran Disiplin ASN, Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi, Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi serta Pelayanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
"Pengaduan masyarakat akan ditolak dan tidak akan ditindaklanjuti apabila substansi pengaduan masyarakat sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan serta substansi yang dilaporkan bukan merupakan kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI," beber Nurul. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad