Itong Menilai Pemerintah Mempermainkan Honorer K2

Rabu, 22 Januari 2020 – 08:20 WIB
Para honorer K2 menyaksikan raker Komisi II DPR dengan MenPAN RB Tjahjo Kumolo dan jajarannya, Senin (20/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Forum Honorer K2 Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2 PGRI) Riyanto Agung Subekti alias Itong ikut menanggapi hasil rapat kerja Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 20 Januari 2020.

Poin kedua kesepakatan hasil raker berbunyi, “Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.”

BACA JUGA: Honorer Akan Dihapus? Ah, Itu Salah Tafsir

Menurut Itong, hasil kesepakatan legislatif dan eksekutif itu sangat mengecewakan. Seluruh honorer merasa dipermainkan pemerintah.

"Pemerintah sudah abai terhadap ratusan ribu tenaga honorer. Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi juga sudah ingkar janji," kata Itong kepada JPNN.com, Rabu (22/1).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Meniti Jalan Panjang Honorer K2 hingga Duet Puan Maharani - Prabowo di 2024

Dia lantas menyarankan pemerintah membuka kembali jejak digital saat kampanye Pilpres 2014 dan hasil kesepakatan DPR RI dengan MenPAN-RB pada 15 September 2015.

Semua sudah terpampang sangat jelas bahwa masalah honorer K2 segera diselesaikan secara bertahap selesai dan tuntas sebelum akhir 2019. Namun kenyataannya masalah ini sengaja diulur-ulur dan dipandang dengan sebelah mata

BACA JUGA: Kepala BKN: Ini Kesempatan Bagus untuk Honorer K2

"Kalau memang seluruh honorer di Indonesia sudah tidak dianggap ada dan mau diberanguskan, kenapa tidak dulu usai pengumuman hasil tes CPNS dari honorer K2 tahun 2013," cetusnya.

Dia juga memertanyakan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) yang dulu pernah diminta KemenPAN-RB. Sampai sekarang SPTJM yang diteken kepala daerah itu hanya jadi dokumen tanpa diapa-apain pemerintah.

“Kami sangat kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak jelas arah kebijakannya untuk honorer," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler