jpnn.com, JAKARTA - Raper Iwa K bersyukur gugatan harta gana-gini dari mantan istri, Selfi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Dia senang dengan hasil inkrah tersebut.
"Ada kabar yang menggembirakan ya, ada kabar ditolak gugatannya oleh hakim, tapi gue ya nunggu 14 hari. Setelah 14 hari lewat, kabarnya juga enggak ada keinginan buat naik banding juga. Sudah, Alhamdulillah," kata Iwa K di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (17/9).
BACA JUGA: Iwa K dan Saykoji Cari Rapper Berbakat
Pelantun Bebas itu mengatakan, keputusan majelis hakim pada 11 September lalu itu adalah hasil yang baik. Tidak hanya baginya, tapi juga untuk mantan istrinya itu.
"Karena memang sejak putusan pertama, doa gue juga cuma satu, semoga putusan ini bukan baik buat gue saja, tapi buat semua, buat pihak sana juga baik," ucapnya
BACA JUGA: Iwa K Kenang Momen Kocak Saat Lomba Agustusan
"Apalagi sudah inkrah gini, ya gue bersyukur. Alhamdulillah masih ada tempat buat fakta-fakta," lanjut Iwa K.
Seperti diketahui, Iwa K dan penyanyi Selfi bercerai pada 2012 silam. Saat telah berpisah, Selfi melayangkan gugatan harta gana-gini pada rapper legendaris itu. Tuntutan yang dibahas yakni kepemilikan rumah yang kini dihuni Iwa K. (mg3/jpnn)
BACA JUGA: Begini Cara Iwa K Beri Dukungan Ke Atlet Asian Games 2018
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindir Iwa K, Selfi: Kalau Bicara itu Harus Sesuai Fakta
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra