jpnn.com, JAKARTA - Musikus legendaris Iwan Fals turut menyoroti kasus korupsi Jiwasraya. Dia mengaku bersyukur dan ikut senang dengan kabar penangkapan sejumlah pelaku dalam kasus tersebut.
Pelantun Bento itu membahas soal penangkapan tersangka kasus Jiwasraya di akun Twitter miliknya.
BACA JUGA: Iwan Fals Janji Rawat Gitar Pemberian Rhoma Irama
"Alhamdulillah kasus Jiwasraya sudah ada yang ditangkap," cuitan Iwan Fals, Rabu (15/1) kemarin.
Pria 58 tahun itu rupanya penasaran dengan uang hasil korupsi itu, apakah nantinya akan dikembalikan atau tidak.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Kembali Sindir Andhika, Iwan Fals Salah Menilai
"Duitnya balik enggak ya?," sambung Iwan Fals.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya, Selasa (14/1). Ketiga tersangka itu adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
BACA JUGA: Soal Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya, Ini Bocoran Erick Tohir
Advokat Muchtar Arifin selaku kuasa hukum Benny mengakui kliennya telah menyandang status tersangka. Namun Arifin menganggap jerat jerat untuk Benny tidak masuk akal. Sebab menurutnya, tidak ada alat bukti yang jelas tentang keterlibatan Benny dalam kasus itu.
Benny, Hary, dan Heru segera menghuni Rutan Salemba Cabang Kejagung. Ketiganya bakal menjalani penahanan untuk 20 hari pertama.
Sebelumnya Kejagung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan bernomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tanggal 17 Desember 2019 untuk menyidik kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Kejagung menduga BUMN bidang layanan keuangan itu telah melakukan banyak investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan.
Namun, investasi itu ditempatkan pada perusahaan berkinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. (mg3/jpnn)
79 Aturan UU Dihapus?:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra