Iyut Bing Slamet Bakal Direhabilitasi? Begini Kata Kombes Budi

Sabtu, 05 Desember 2020 – 15:22 WIB
Penampakan Iyut Bing Slamet (IBS) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan Ratna Fairuz Albar Iyut Bing Slamet kemungkinan bakal menjalani rehabilitasi.

Sebab, mantan penyanyi cilik tersebut hanya pengguna bukan pengedar atau bandar narkoba.

"Sementara bisa saja (rehabilitasi-red) dengan alat bukti yang sudah habis pakai. Nanti kami akan laksanakan asesment, kalau hasil asesmenya perlu direhab nanti kami akan lakukan," ungkap Budi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12).

Lebih lanjut, Budi mengatakan sejauh ini pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dan asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Kami kerja sama dengan BNNP DKI untuk asesmen terhadap yang bersangkutan," kata Budi.

Lebih jauh, dia mengatakan hasil asesmen tersebut akan menentukan Iyut Bing Slamet direhabilitasi atau tidak.

"Hasil asesment itu yang dapat menentukan apakah yang bersangkutan bisa direhab atau tidak," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Iyut Bing Slamet dijerat pasal 127 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009 terkait pengguna narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, ini merupakan kasus narkoba kedua bagi putri mendiang aktor Bing Slamet. Sebelumnya, dia pernah ditangkap kasus serupa pada Maret 2011.

Dalam kasus tersebut, adik aktor Adi Bing Slamet ini dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 7 tahun penjara.(mcr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: Iyut Bing Slamet Pakai Narkoba Sejak 2004, Polisi: Dia Beli kalau Ada Uang


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler