Iyut Bing Slamet Enggak Bisa Omong Saat Jumpa Pers

Sabtu, 05 Desember 2020 – 17:42 WIB
Penampakan Iyut Bing Slamet (tengah) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Artis Ratna Fairuz Albar atau biasa dikenal dengan Iyut Bing Slamet, tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, mantan penyanyi cilik itu tidak bisa memberikan pernyataan.

BACA JUGA: Iyut Bing Slamet Pakai Narkoba Sejak 2004, Polisi: Dia Beli kalau Ada Uang

"Mohon maaf yang bersangkutan (IBS-red) enggak bisa omong untuk memberikan statement," kata Budi di hadapan awak media, Sabtu (5/12).

Dari pantauan jpnn.com saat jumpa pers berlangsung, Iyut mengenakan pakaian serbahitam dan membelakangi awak media.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Penangkapan Iyut Bing Slamet, Ternyata...

Sayup terdengar ada suara tangisan.

Iyut diampingi dua polwan.

BACA JUGA: Begini Kondisi Iyut Bing Slamet Usai Ditangkap Polisi karena Narkoba

Budi Sartono menjelaskan saat ini IBS tengah dalam kondisi syok usai penangkapan di kediamannya di kawasan Johar Baru, Kramat Sentiong, Senin, Jakarta Pusat, Kamis (3/12) lalu.

"Pemeriksaan dilakukan oleh adik-adik polwan, untuk mengurangi syok yang bersangkutan," pungkasnya.

Sebelumnya, Artis Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet (IBS) positif menggunakan narkoba jenis metafitamine.

Polisi menangkap Iyut Bing Slamet pukul 23.00 di daerah Johar Baru, Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat Kamis (3/12) lalu.

Adapun, barang bukti yang diamankan yakni satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika.

Atas perbuatannya, Iyut Bing Slamet (IBS) dijerat pasal 127 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009 terkait pengguna narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler