Izin Besuk Amrozi Masih Diproses

Rabu, 13 Agustus 2008 – 14:58 WIB

JAKARTA-Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bila mempersulit izin bagi Tim Pembela Muslim (TPM) dan keluarga terpidana mati bom Bali I Amrozi cs agar bisa membesuk ke NusakambanganPasalnya surat izin  tersebut masih dalam proses “Saya baru cek permohonan izinnya, sedang diproses

BACA JUGA: Pemekaran, Mendagri Surati 10 Gubernur

Jadi bukan dipersulit
Ada 75 orang total rombongan mereka yang ingin berkunjung, kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Jakarta, Rabu (13/8).

jpnn.com -  Walaupun jumlah tersebut relatif banyak untuk satu kali kunjungan

BACA JUGA: Depdagri Proses 12 Otonom Baru

Lebih lanjut dikatakannya saat ini masih dalam diproses di pihak Lapas
Barulah setelah itu dikirimkan kepada pihak kejaksaan

BACA JUGA: Gratis, Mudik Bareng Sariwangi

Terkait dengan pengamanan yang diperketat pada sekitar Pulau Nusakambangan, Ritonga menjelaskan jika hal itu merupakan otoritas dari pihak LP Nusakambangan.“Kalau masalah pengamanan sepenuhnya ada di bawah penguasaan pihak Lapas, bukan kamiTidak ada kaitannya dengan Kejaksaan Agung untuk masalah pengamanan di LapasItu kewenangan Lapas,” tegas Ritonga.

Sebelumnya, TPM sempat mengeluhkan akses bertemu Amrozi cs lantaran merasa dipersulit dan menuding Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta sengaja mempersulit proses membesuk  terpidana mati bom Bali I  itu(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... King Koil luncurkan Embrace Collection


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler