JAKARTA-Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bila mempersulit izin bagi Tim Pembela Muslim (TPM) dan keluarga terpidana mati bom Bali I Amrozi cs agar bisa membesuk ke NusakambanganPasalnya surat izin tersebut masih dalam proses “Saya baru cek permohonan izinnya, sedang diproses
BACA JUGA: Pemekaran, Mendagri Surati 10 Gubernur
Jadi bukan dipersulitjpnn.com - Walaupun jumlah tersebut relatif banyak untuk satu kali kunjungan
BACA JUGA: Depdagri Proses 12 Otonom Baru
Lebih lanjut dikatakannya saat ini masih dalam diproses di pihak LapasBACA JUGA: Gratis, Mudik Bareng Sariwangi
Terkait dengan pengamanan yang diperketat pada sekitar Pulau Nusakambangan, Ritonga menjelaskan jika hal itu merupakan otoritas dari pihak LP Nusakambangan.“Kalau masalah pengamanan sepenuhnya ada di bawah penguasaan pihak Lapas, bukan kamiTidak ada kaitannya dengan Kejaksaan Agung untuk masalah pengamanan di LapasItu kewenangan Lapas,” tegas Ritonga.Sebelumnya, TPM sempat mengeluhkan akses bertemu Amrozi cs lantaran merasa dipersulit dan menuding Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta sengaja mempersulit proses membesuk terpidana mati bom Bali I itu(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... King Koil luncurkan Embrace Collection
Redaktur : Tim Redaksi