jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI resmi mencabut izin Diskotek Exotic di kawasan Sawah Besar, Jakarta Barat.
Pemprov dalam hal ini mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Surat pencabutan TDUP nomor 3262/-1.858.25 pada Kamis (12/4) tersebar di media sosial.
BACA JUGA: Pengunjung Tewas, Diskotek Exotic Terancam Ditutup
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membenarkan bahwa pihaknya sudah mencabut izin usaha Diskotek Exotic.
"Kami langsung tutup sekarang. Kami langsung turunkan rekomendasinya dan cabut perizinan," kata Sandi di kawasan Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (13/4).
BACA JUGA: Pemprov DKI Selidiki Kematian Pengunjung Diskotek Exotic
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edy Junaedi mengatakan, penutupan Diskotek Exotic karena tempat hiburan malam itu terbukti melakukan penyebaran narkoba berdasarkan temuan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Buktinya sudah BNN kan itu. Itu sudah pelanggaran berat," kata Edy.
BACA JUGA: BNNP DKI Bakal Rekomendasikan Penutupan Diskotek Exotic
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, temuan narkoba di suatu tempat usaha sudah bisa dilakukan penutupan.
"Narkoba itu berat. Itu sudah lebih dari cukup untuk penutupan," kata dia.
Surat pencabutan TDUP Diskotek Exotic, kata Edi, sudah ditebuskan ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) termasuk juga ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga