Pada kebijakan yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu, Pemerintah bakal memangkas waktu perizinan menjadi 10 hari dari yang sebelumnya ditetapkan maksimal 17 hari.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan lama waktu perizinan untuk memulai investasi yang diatur saat ini adalah maksimal selama 17 hari, dari yang sebelumnya rata-rata 60 hari.
Peraturan tersebut, ungkap Gamawan, bakal dievaluasi bersama BKPM (bada koordinasi penanaman modal), tentang sejauh mana Pemerintah Daerah disiplin dalam menjalankan peraturan tersebut. Gamawan menambahkan, sebenarnya patokan izin maksimal selama 17 hari tersebut juga masih terlalu lama, dibandingkan dua negara seperti New Zaeland dan Singapura, yang masing-masing hanya butuh satu hari dan tiga hari.
"Kita akan tekan lagi menjadi 10 hari. Mudah-mudahan sebuan lagi sudah mask ke Presiden. Awal tahun depan kami proyeksi sudah bisa (diterapkan)," ungkapnya kemarin saat acara penghargaan kepada penyelanggara pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) di gedung BKPM.
Gamawan optimistis peraturan baru ini akan berjalan jika selaras dengan perbaikan teknologi di masing-masing badan penanaman moda daerah. Kendati demikian, Gamawan mengakui bahwa infrastruktur teknologi akan menjadi tantangan berat" ujung timur Indonesia. "Tapi kita optimis bisa. Karena waktu Presiden minta dari 60 hari ke 17 hari itu juga merupakan lompatan besar," terangnya.
Selain mendorong daerah menerapkan teknologi untuk efisiensi waktu, dalam kebijakan baru tersebut pihaknya juga memasukkan kewajiban bahwa daerah harus memiliki pelayanan satu pintu. "Sekarang tinggal 15 persen daerah yang tidak punya pelayanan satu pintu. Sedangkan sisanya sudah punya semua. Tapi pada PP baru mendatang, 15 persen itu wajib tidak ada lagi," jelasnya.
Kepala BKPM Chatib Basri menambahkan pihaknya merespons baik terhadap daerah yang mampu mengefisiensi waktu perizinan investasi. Bahkan, tak segan Chatib langsung mempertemukan investor asing dengan daerah yang memiliki birokrasi perizinan yang efektif dan efisien.
"Misalnya Jatim tidak ada masalah. Saat di Australia, kami langsung pertemukan Jatim dengan investor limbah dan sapi. Asalkan daerah cepet, kami akan serahkan investasi asing pun secara langsung," papar Chatib di tempat yang sama.
Gubernur Jatim Soekarwo menerangkan pengurusan izin investasi PMDN (penanaman modal dalam negeri) di Jatim saat ini membutuhkan waktu 11 hari. Sebaliknya, ia mengakui, untuk waktu perizinan penanaman modal asing (PMA) membutuhkan waktu lebih dari dua bulan.
"PMA masih butuh 78 hari. Karena sebagian, seperti tanda tangan tinta basah, masih harus diselesaikan di Jakarta. Kalau bisa, kebijakan BKPM, investor tidak perlu pergi ke Jakarta. Mestinya informasi yang jalan, bukan berkasnya yang jalan. Ini memang tantangan," teranganya.
Sebagai tambahan informasi, BKPM memberi penghargaan kepada penyelengara PTSP Penanaman Modal provinsi, kabupaten, dan kota terbaik 2012. Jatim menjadi provinsi penyelenggara terbaik tahun 2012, lalu disusul oleh Sumatera Selatan, dan Jawa Barat. (Gal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2013, Disiapkan Rp150 Miliar untuk Rumah Veteran
Redaktur : Tim Redaksi