Izin Limbah RSUD Kadaluarsa

Jumat, 11 Januari 2013 – 08:55 WIB
KARAWANG-Kepala Badan Lingkungan Hidup (BPLH) Karawang, Dadan Sugardan menyatakan izin pengolahan limbah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang telah kedaluarsa. Sampai saat ini belum diperpanjang.

"Ada beberapa izin pengolahan limbah RSUD telah melewati batas perizinannya. Namun sampai saat ini belum ada perpanjangan izin dari RSUD untuk pengolahan limbah rumah sakit tersebut," ujar Dadan kepada Pasundan Ekspres (Grup JPNN, Kamis (10/1).

Dikatakan, dalam waktu dekat BLH juga akan melakukan peninjauan terkait pengolahan limbah di rumah sakit. Sebab izinnya belum diperpanjang, selain itu untuk pengangkutan limbah juga harus memiliki izinnya. "Kami juga belum menerima izin pengangkutan limbah rumah sakit," katanya.

Dijelaskan, untuk izin pengolahan limbah ada beberapa macam dan bukan ke BLHD saja melainkan ke BPLH provinsi dan Kementrian Lingkungan Hidup. Namun harus ada laporan dari pengelola limbah atas izin yang didapat dari BPLH provinsi dan Kementrian Lingkungan Hidup. "Kami belum menerima laporan ada perpanjangan izin pengolahan limbah di RSUD," tandasnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan RSUD Dwi Susilo mengaku tidak tahu dugaan korupsi yang dilaporkan AMIB Karawang terkait pengadaan genset dan pembangunan pengolahan limbah rumah sakit yang menggunakan uang APBD tahun 2012 tersebut. "Ke level Wadir saja sebagai KPA, direktur dan Bu Ida ke Bandung, ke dr Hartono saja," kata dr Dwi melalui pesan singkatnya.

Sebelumnya, AMIB Karawang melaporkan RSUD Karawang ke Polres Karawang terkait adanya dugaan pembangunan pengolahan limbah rumah sakit dan pengadaan genset. Menurut Ketua AMIB, Yayan Sopyan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh AMIB limbah rumah sakit itu dibakar dan limbah yang bernilai ekonomis dijual.

Sementara menurut naskah hasil audit berkala Inspektorat Daerah Karawang ditemukan pembangunan instalasi pengolahan limbah rumah sakit yang menggunakan anggaran tahun 2012 dari APBD dengan penyedia jasa PT Citrakarsa Asridarma dengan nilai kontrak Rp 946 juta. “Bahkan tidak ada laporan dari Direksi RSUD untuk pembangunan instalasi limbah rumah sakit tersebut,” ucapnya.

Selain pembangunan instalasi pengolahan limbah rumah sakit, kata Yayan, pihaknya juga menduga pengadaan genset yang dilakukan oleh RSUD dengan penyedia jasa CV Candrabaga Lestari dengan anggaran Rp1,3 miliar merupakan pemborosan anggaran yang merugikan negara. “Kami minta kasus ini harus diselesaikan, sebab kami tidak ingin negara terus dirugikan oleh praktik-praktik korupsi,” tandasnya.

Dikatakan juga, jika dilihat belum adanya laporan progress pelaksanaan pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan limbah rumah sakit dan pengadaan genset ke Pemkab Karawang. Diduga hal ini untuk menggelapkan laporan direksi kepada eksekutif. Padahal hal itu tidak sesuai dengan Perbup Nomor 100 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa pada Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah kelas B Non Pendidikan Karawang.

Seharusnya pejabat pembuat komitmen (PPK) melaporkan kemajuan pekerjaan pengadaan barang/jasa termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada pembuat anggaran setiap triwulan. Dalam laporan audit inspektorat tersebut juga, lanjut Yayan, banyak barang non medis di RSUD Karawang penyalurannya tidak berdasar Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dari pengguna.

Selain itu tidak disertai dengan berita acara serah terima. “Kami juga menduga hal itu merupakan penggelapan data yang dilakukan oleh direksi RSUD, padahal pengadaan barang itu menggunakan uang rakyat yang harus ada kejelasan penggunaannya,” katanya.(use/man)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp156,7 M untuk Jalan Natal-Batu Mundom

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler