JAKARTA- Kejaksaan Agung meralat jumlah kepala daerah yang kini permohonan izinnya diajukan ke Presiden untuk diperiksa sebagai tersangka atau saksi kasus korupsiMenurut jaksa Agung Basrief, angka 61 kepala daerah yang dirilis bawahannya tak akurat
BACA JUGA: Penyelundupan Shabu Rp 36 Miliar Digagalkan
"Untuk sementara ini, sampai sekarang tinggal delapan orang (kepala daerah)," kata Basrief selepas shalat Jumat (15/4).Berkas permohonan pemeriksaan terhadap ke-8 kepala daerah itu sudah dikirim ke Presiden, dan terus dikoordinasikan dengan Sekab
Klarifikasi, lanjut dia, perlu dilakukan karena ada beberapa kejaksaan tinggi yang langsung mengajukan permohonan pemeriksaan kepala daerah ke Seskab, bukan lewat Kejaksaan Agung
BACA JUGA: SBY Ganti JAM Pidsus dan JAM Datun
Mantan Wakil jaksa Agung ini memilih berlalu saat ditanya identitas delapan kepala daerah tersebut.Namun sebelum berlalu, Basrief meminta maaf telah terjadi kesalahan informasi ke publik yang dilakukan Direktur Penyidikan pada JAM Pidana Khusus Jasman Pandjaitan dan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum kejagung Noor Rachmad
Sebelumnya Noor Rochmad mengatakan, jumlah 61 itu itu merupakan permohonan izin pemeriksaan yang diajukan sejak lama
BACA JUGA: Bom Bunuh Diri di Masjid Polres Cirebon
Sebagian 2004, 2005, 2006, 2007, dan 2008.Di masa Gamawan menjadi mendagri, yakni sejak Oktober 2009, hingga Rabu (13/4) belum pernah ada permohonan izin pemeriksaan yang diajukan kepolisian ataupun kejaksaanTermasuk izin pemeriksaan Gubernur Kaltim Awang Faroek, juga belum pernah diterima pengajuan permohonannya.
"Kalau sejak saya, nggak adaBelum ada yg mengajukanJadi dalam dua tahun terakhir, nggak ada," terang Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (13/4). Gamawan menjelaskan, jika ada usulan, pasti dirinya tahu lantaran sebagai mendagri akan dimintai pendapat sebelum izin dikeluarkan.
Seperti diberitakan, Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad menyebut ada 61 permohonan izin pemeriksaan yang belum dikeluarkan presidenSedang Presiden SBY mengatakan, belum pernah ada permohonan izin dimaksudSekedar diketahui, untuk pemeriksaan kepala daerah yang ditangani KPK, tidak memerlukan izin presiden(pra/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugatan Purnawirawan TNI AU Ditolak MK
Redaktur : Tim Redaksi