Izin Perusahaan Longboat Terbalik Terancam Dicabut

Selasa, 15 Desember 2015 – 09:31 WIB
Longboat Terbalik/ Rakyat Kalbar

jpnn.com - KUBU RAYA- Kecelakaan tunggal longboat milik Indo Kapuas Express menjadikan Nakhodanya, Zainudin ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Direktorat Polisi Air Polda Kalbar. 

Zainudin mengakui atas sejumlah pelanggaran tersebut. "Dimana operasional menjadi driver boat itu telah berlangsung selama dua tahun terakhir dan baru kali ini terjadi insiden," kata Kepala Dinas Dishubkominfo Kalbar, Anthony Runtu, kepada Rakyat Kalbar (grup JPNN), kemarin.

BACA JUGA: Gawat Nih, Pengunjung Mahakam Lampion Garden Turun Drastis

Karena pengakuan itu, Pemprov Kalbar pun menyoroti dugaan kelalaian Sang Driver dan Bos Indo Kapuas Express yang tetap menugaskan nakhoda meski tak memilik Surat Izin Pelayaran (SIP).

"Kalau terbukti menyimpang, cabut izinnya. Saya rekomendasikan ambil tindakan yang profesional, walaupun akibat ketidaksengajaan," terang Anthony.

BACA JUGA: Nakhoda Longboat Terbalik Resmi Tersangka

Ia mengatakan, untuk pengawasan pelayaran di perairan merupakan kewenangan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Karena, semua alat transportasi sungai atau laut harus memiliki Surat Izin Pelayaran (SIP).

"Itu sudah pasti (hukumnya, red). Nah, sambil menunggu proses penyidikan, izinnya kita bekukan dulu," tegas Anthony.

BACA JUGA: KDRT, Pasutri Saling Lapor Polisi

Untuk memastikan kelengkapan dari longboat itu, baik kelaikan maupun segala perizinannya, Anthony masih berkoordinasi dengan otoritas perairan setempat. "Karena kejadian di wilayah Kubu Raya, saya sudah instruksikan kepada kepala Bidang Laut untuk berkoordinasi ke Dishubkominfo Kubu Raya guna mengecek surat perintah berlayar," tambahnya. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepergok Gasak Helm, Maling Cabut Belati, Tapi Akhirnya Ya Gitu Deh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler