JAKARTA - Pemerintah berupaya menjadikan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai sarana untuk membenahi berbagai persoalan di daerah. Salah satunya masalah pemberian izin pertambangan, yang selama ini kewenangannya di tangan bupati/walikota.
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, di revisi UU 32 bakal diatur mengenai kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan terhadap pemberian izin-izin pertambangan.
Pentingnya pengawasan pusat ini, menurut Mendagri Gamawan Fauzi, karena ada indikasi bupati/walikota seenaknya saja mengeluarkan izin pertambangan, terutama jika menjelang pemilukada.
"Seperti disindir presiden (saat rakor pembangunan dengan seluruh kepala daerah di Jakarta, Kamis, 19/1, red) kalau mau pilkada izin-izin bertaburan," kata Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (20/1).
Selama ini, kata Gamawan, memang tidak ada kontrol dari pusat terhadap pemberian izin-izin oleh bupati/walikota. "Aturan kita banyak kelemahan," ujarnya.
Lantas, mekanisme pengawasan dari pusat seperti apa" Gamawan menjelaskan, ketentuan detilnya nanti dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Hanya saja, model pengawasan yang bisa digunakan, antara lain pemberian izin oleh bupati/walikota harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pusat.
"Pusat akan melakukan kajian dari berbagai aspek. Di luar negeri juga ada badan pengawasan pemberian izin," terangnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senator Berharap KPK Sebut Tersangka Baru
Redaktur : Tim Redaksi