Pejabat itu adalah mantan anggota DPRD Kukar, yang kini cukup berpengaruh di kabupaten yang kaya dengan sumber daya alam ini. Padahal, pejabat eksekutif maupun legislatif tidak diperbolehkan berbisnis. Apalagi usaha yang berhubungan dengan tugas yang bersangkutan.
Izin atas nama mantan anggota DPRD tersebut berbendera CV SHB, dengan Nomor 540/029/KP-Ep/DPE-IV/IV/2008. Masa berlaku IUP perusahaan ini dari 15-04-2008 hingga 15-04-2012. Berdasarkan izin tersebut, SHB mendapat konsesi 100 hektare lahan di Anggana.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kukar, Denny Ruslan mengatakan, hal seperti itu bukan rahasia lagi di Kukar. Saking mudahnya mengurus IUP di Kukar, maka siapa pun bisa memilikinya. "Ini jelas melanggar aturan dan bisa dipidanakan. Mana ada pejabat yang boleh berbisnis, apalagi memiliki IUP," ungkapnya.
Dia menjelaskan, dalam evaluasi ke-9 perusahaan tambang yang jatuh tempo tahun ini, pasti akan terjadi pilih kasih. Tim Terpadu jelas tak akan berani dan mendiamkan saja pasca tambang yang dimiliki pejabat itu. "Pejabat yang memiliki IUP pasti kebal hukum, tidak ada satu pun pihak yang berani menegurnya," ujarnya.
Sebelumnya, kalangan legislatif meminta Pemkab Kukar melakukan evaluasi secara selektif dan objektif terhadap operasional perusahaan pertambangan umum. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban terhadap hak negara/daerah, memiliki persoalan lingkungan, dan sosial mesti ditinjau ulang izin usahanya.
IUP yang jatuh tempo tahun ini jangan diperpanjang, jika perusahaan itu bermasalah. "Selama ini, evaluasi yang dilakukan hanya dari analisis lingkungan. Sementara sisi sosial, tertutama aktivitas hauling dan lubang tambang setelah eksploitasi tidak dipantau," kata Guntur, ketua Komisi I DPRD Kukar.
Sementara pihak Distamben Kukar selaku bagian dari im Terpadu enggan berbicara terkait evaluasi operasional perusahaan, yang bakal diperpanjang izinnya tahun ini. "Tidak, tidak, saya tak mau bicara," ujar Kabid Minerba Distamben Kukar, Endang Priatna, dua hari lalu.
Dia hanya mengisyaratkan, bahwa di instansinya, pengawasan dilakukan Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT). Namun, saat media ini mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan, pihak PIT juga enggan berkomentar. "Untuk konfirmasi sekarang satu pintu. Yaitu, kepala dinas," ucap salah seorang staf Distamben.(*/adw/kri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wajib Kantongi Izin Beli BBM Berjerigen
Redaktur : Tim Redaksi