Izin Usaha Sejumlah Karaoke di Pantura Terancam Dicabut

Jumat, 04 Mei 2018 – 00:44 WIB
Botil miras. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BATANG - Pemkab Batang, Jateng, mengancam mencabut izin usaha beberapa karaoke yang ada di sepanjang jalur Pantura.

Pasalnya, berdasarkan hasil razia yang dilakukan oleh pihak Satpol PP, didapati adanya karaoke keluarga yang menjual miras (minuman keras). Padahal dalam ketentuan perijinan sudah jelad disebutkan adanya larangan menjual miras.

BACA JUGA: Istri Sudah Larang Minum Miras Oplosan biar gak Mati

"Karaoke keluarga tidak boleh jual minuman keras. Jika ditemukan dan ada barang buktinya segera layangkan pengaduan ke kantor kita, maka akan kita tindak tegas,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Sri Purwaningsih, Kamis (3/5).

Ia mengatakan, pihaknya belum bisa bertindak apabila belum ada pengaduan secara tertulis, baik dari warga maupun petugas berkaitan. “Apabila sudah ada pengaduan secara tertulis, maka kita akan melaksanakan rapat kajian Tim yang tentunya akan merumuskan terkait pelanggaran tersebut,” terangnya.

BACA JUGA: Bamsoet Soroti Jembatan Tua di Jalur Pantura

Disebutkannya, apabila pelanggarannya ringan, maka pihaknya akan mengambil langkah dengan melayangkan surat teguran terlebih dulu. “Namun apabila pelanggarannya berat, maka bisa kita cabut izin usahanya,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa karaoke keluarga yang bersangkutan tersebut sebelumnya juga sudah pernah tersandung masalah dan telah mendapatkan surat teguran pertama dari DPMPTSP dan Naker Kabupaten Batang.

BACA JUGA: Perusahaan Miras Sumbang Rp 40 M, Anies Ragu Jual Saham?

“Saya lupa terkait masalah apa, pokoknya beberapa tahun lalu sudah pernah kita layangkan surat teguran pertama. Ada kok berita acaranya. Dan apabila masalahnya kali ini masuk dalam kategori berat, yang mana menyediakan miras dan menampung miras ilegal tanpa cukai, maka bisa saja kita cabut izin usahanya, tanpa melalui surat teguran lagi,” tegasnya.

Ia mempersilahkan kepada masyarakat, khususnya Kabupaten Batang untuk mempertanyakan mengenai dokumen UKL/UPL karaoke keluarga bersangkutan.

“Tentunya masyarakat berhak mempertanyakan tentang dokumen UKL/UPL nya, mengenai janji janji yang tertuang dalam dokumen tersebut. Dimana mereka berjanji tidak akan menyediakan pemandu lagu (PL) dan tidak akan menjual miras,” ucapnya.

Dia khawatir jika dibiarkan kelamaan karaoke keluarga yang menyediakan miras tersebut akan menjadi tempat penyakit masyarakat (Pekat). ”Kalau karaoke keluarga kan bawa keluarga nyanyi menghilangkan penat, tidak perlu ada pemandu. Minuman yang disediakan juga yang ringan tanpa alkohol dan cemilan," tandasnya. (fel/don)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mami Evi Sudah Tua, Rekrut ABG untuk LC Karaoke


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
karaoke   Pantura   Miras  

Terpopuler