Izinkan Vaksinasi Tahap 3, Begini Arahan Kemenkes untuk Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 09 Juni 2021 – 16:37 WIB
Sudah mendapat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat mengurus pembuatan SIM. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi Covid-19 tahap ketiga.

Vaksinasi tersebut menargetkan masyarakat umum dengan mengutamakan masyarakat yang rentan dalam aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

BACA JUGA: Ini Cara Irjen Nico Afinta agar Warga Bangkalan Mau Dites Usap dan Vaksinasi COVID-19

Izin vaksinasi ini diberikan dengan adanya beberapa pertimbangan.

Salah satunya ialah ketersediaan vaksin dalam jumlah besar untuk DKI Jakarta yang akan kedaluwarsa pada bulan ini.

BACA JUGA: Jokowi Targetkan Satu Juta Penyuntikan Dosis Vaksin per Hari

"Terlebih tingginya animo masyarakat untuk segera menerima vaksinasi dan tingginya keinginan banyak pihak untuk berkolaborasi menyukseskan vaksinasi Covid-19" kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Widyawati, Rabu (9/6).

Berdasarkan data Kemenkes hingga Minggu (6/6), persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62%.

BACA JUGA: Jokowi Ingin Semua Terlindungi

Artinya, risiko penularan Covid-19 di DKI Jakarta masih relatif tinggi.

Saat ini, Provinsi DKI Jakarta bisa memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas.

Meski begitu, Kemenkes mengingatkan prioritas pemberian vaksinasi harus terus dilakukan kepada tenaga kesehatan, tenaga penunjang fasilitas layanan kesehatan, lansia, petugas pelayanan publik, kelompok masyarakat rentan, dan pralansia.

Sementara itu, pemerintah DKI Jakarta juga diminta untuk bekerja sama dengan TNI, Polri, komunitas, organisasi lokal, organisasi keagamaan dan pihak swasta untuk mencapai target vaksinasi. (mcr9/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler