J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur

Kamis, 14 November 2024 – 18:32 WIB
Logo J Trust Bank

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) menyatakan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT PP Properti (PPRO) merugikan Kreditur (bank pemberi pinjaman).

J Trust Bank menjadi salah satu kreditur yang memberikan pembiayaan pada PPRO.

BACA JUGA: J Trust Bank Fokus pada Sustainable Development Goals di ASEAN-Japan Fair 2023

"Jumlah yang diajukan penggugat (vendor proyek/supplier) sejumlah kurang lebih Rp 900,000,000,- sangat tidak material jika dibandingkan dengan total aset PPRO sebesar hampir Rp 19 triliun. Termasuk jika dibandingkan dengan total utang bank sebesar Rp 1,77 triliun," demikian dinyatakan J Trust Bank melalui keterangan tertulis.

J Trust Bank lantas mempertanyakan bagaimana pengelolaan PPPRO sebagai perusahaan yang dimiliki negara tidak mampu membayar utang serta bertanggung jawab pada mitra usaha seperti supplier dan kreditur bahkan kepada masyarakat Indonesia.

BACA JUGA: J Trust Bank Gelar Golf Tournament untuk Apresiasi Nasabah Setia

Kondisi PKPU sementara itu, lanjut J Trust Bank, bisa berdampak buruk pada keberlangsungan usaha dan reputasi PPRO.

Termasuk bisa menurunkan kepercayaan investor, kreditur, konsumen, vendor proyek/supplier, dan pemangku kepentingan lainnya terhadap anak dari PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk ini.

BACA JUGA: Rayakan Hari Anak Nasional, J Trust Bank Gandeng Yayasan Ronald McDonald House Charities

"Kejadian ini menjadi preseden buruk karena perusahaan dengan mudahnya dapat digugat dan/atau mungkin dipailitkan oleh pihak-pihak tertentu," kata J Trust Bank

J Trust Bank memandang, jika PKPU tidak difungsikan dengan sebenarnya, maka akan menjadi sesuatu hal yang sangat merugikan seperti rusaknya kepercayaan pemangku kepentingan kepada pihak-pihak yang terlibat pada proses PKPU itu sendiri.

Pada 7 Oktober 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan PPRO dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari.

Sebelumnya, Direktur Utama PPRO Andek Prabowo mengatakan, selama status PKPU Sementara, PPRO tidak boleh membayar utang dan tidak dapat dipaksa untuk membayar utang kepada kreditur. Kecuali, pembayaran utang tersebut dilakukan ke seluruh kreditur. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler