J Trust Penuhi Kriteria Caplok Bank Mutiara

Rabu, 12 November 2014 – 07:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jalan panjang menuju penjualan PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) hampir akhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan eks-Bank Century tersebut boleh dijual ke J Trust Co. Ltd, sebuah perusahaan investasi asal Jepang.

Hasil proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan J Trust pun telah dikirim OJK ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

BACA JUGA: BUMI Dekati Level Rendah

Aggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, pihaknya telah menguji J Trust dengan sederet kriteria. Misalnya, apakah J Trust memberikan jaminan kemampuan keuangan dalam mengakuisisi Bank Mutiara.

Kemudian, terkait sumber dana akusisi J Trust apakah ada unsur pinjaman, pencucian uang atau hasil tindak kejahatan lainnya. Berikutnya, OJK juga perlu memastikan terlebih dahulu soal integritas J Trust sebagai pemegang saham pengendali (PSP).

BACA JUGA: Garuda Gandeng BNI Gelar Travel Fair

"Sebagai calon PSP, (J Trust) sudah memenuhi kriteria," ungkapnya kemarin (11/11). Menurut Nelson, kepastian bahwa J Trust memenuhi segala kriteria sebagai calon PSP Bank Mutiara juga diperkuat dengan berbagai keterangan dan informasi yang telah dihimpun OJK lewat otoritas terkait di Jepang. Data-data J Trust juga telah dikroscek melalui cabang Bank Indonesia (BI) yang ada di Jepang.

Nelson mengatakan, pasca proses fit and proper test tersebut, pihaknya telah melimpahkan keseluruhan berkas ke pemegag saham mayoritas Bank Mutiara sekarang, yakni LPS.

BACA JUGA: Peforma Jokowi di APEC Dongkrak Bursa

Dia berharap, hasil fit and proper test tersebut segera ditindaklanjuti mengingat batas penjualan Bank Mutiara sesuai dengan yang diwajibkan oleh undang-undang adalah 21 November 2014 mendatang. "Suratnya sudah saya kirim kemarin (10/11). Kewenangan selanjutnya ada di LPS," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, pihaknya menyambut baik hasil positif fit and proper test J Trust yang dilakukan OJK. LPS sendiri juga telah mengadakan meeting terkait persiapan peresmian penjualan Bank Mutiara.

"Proses selanjutnya para pemegang saham akan melakukan RUPS (rapat umum pemegan saham) untuk penjualan saham kepada J-Trust," ujarnya.

Sebagaimana diwartakan, sejak Maret 2014, LPS kembali membuka penawaran penjualan saham Bank Mutiara. Saat ini, bank yang 99,996 persen sahamnya dimiliki oleh LPS, itu masuk pada tahun terakhir penjualan.

Sesuai amanat undang-undang LPS, pada tahun terakhir Bank Mutiara bisa dijual sesuai dengan harga pasar. Tidak lagi sesuai dengan harga penyelamatan yang mencapai Rp 8,01 triliun.

Pada awalnya, sebanyak 18 calon investor menyampaikan pernyataan minat. Namun saat uji tuntas, tinggal enam investor yang dianggap memenuhi kriteria. Salah satunya investor dalam negeri, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk (BRI).

Lainnya, adalah investor asal Hong Kong, Malaysia, dan Singapura, serta satu investor dari Jepang, yang lantas diketahui adalah J Trust.

RUPS luar biasa (RUPSLB) Bank Mutiara pun memutuskan untuk menyetujui akusisi saham 99,96 persen yang dilakukan oleh JTrust Co. Ltd. Kemungkinan, Bank Mutiara hanya dibeli sekitar Rp 4 triliun-Rp 5 triliun, atau jauh lebih rendah dibandingkan harga penyelamatan yang mencapai Rp 8,01 triliun. (gal)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Liburan atau Bisnis di Bali, Coba Nikmati The Atanaya Hotel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler