JAKARTA - Rencana pemangkasan jabatan eselon III dan IV semakin mendekati kenyataan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah menyiapkan 11 jabatan fungsional (Jabfung) utama untuk memindahkan PNS yang menduduki jabatan eselon III dan IV. Menurut Wakil MenPAN-RB, Eko Prasojo, hal ini dilakukan agar pegawai tidak dirugikan dan tetap memiliki orientasi kinerja.
“Kita mulai memindahkan orientasi struktural menjadi fungsional dengan memangkas eselon III dan IV,” kata Eko Prasojo di Jakarta, Senin (11/3).
Dalam pemangkasan tersebut, ada beberapa hal yang harus siap dan menjadi tolok ukur di antaranya angka kredit, pola karier, dan lain-lain. Diakui Eko Prasojo, kalau saat ini tunjangan fungsional masih lebih rendah dibanding jabatan struktural. Akibatnya, jabatan struktural menjadi rebutan, karena tunjangannya banyak. Karena itu, tunjangan fungsional harus ditingkatkan.
"Nanti akan kita buat tunjangan fungsional setara struktural, sehingga PNS tidak terpaku pada jabatan struktural saja," ujarnya.
Untuk jabatan struktural, lanjut guru besar UI ini, sejalan dengan muatan dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana untuk jabatan struktural hanya sampai pada jabatan eselon II, sebagai policy maker (pembuat keputusan). Sedangkan jabatan lainnya berbasis fungsi.
"Untuk jabatan seperti Kepala Kantor, Camat tidak dihapuskan. Sedangkan jabatan seperti perencana, auditor, dan analis kebijakan masuk ke dalam jabatan fungsional,” tambahnya.
Agar PNS tidak kaget dengan pemangkasan jabatan ini, akan dilakukan secara selektif dan bertahap. Pemangkasan jabatan eselon III dan IV dilakukan sampai 2014. Ini terus berlanjut pada 2015 sampai 2017. “Diharapkan dalam lima tahun penghapusan jabatan eselon III dan IV sudah selesai,” ucapnya.(esy/jpnn)
“Kita mulai memindahkan orientasi struktural menjadi fungsional dengan memangkas eselon III dan IV,” kata Eko Prasojo di Jakarta, Senin (11/3).
Dalam pemangkasan tersebut, ada beberapa hal yang harus siap dan menjadi tolok ukur di antaranya angka kredit, pola karier, dan lain-lain. Diakui Eko Prasojo, kalau saat ini tunjangan fungsional masih lebih rendah dibanding jabatan struktural. Akibatnya, jabatan struktural menjadi rebutan, karena tunjangannya banyak. Karena itu, tunjangan fungsional harus ditingkatkan.
"Nanti akan kita buat tunjangan fungsional setara struktural, sehingga PNS tidak terpaku pada jabatan struktural saja," ujarnya.
Untuk jabatan struktural, lanjut guru besar UI ini, sejalan dengan muatan dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana untuk jabatan struktural hanya sampai pada jabatan eselon II, sebagai policy maker (pembuat keputusan). Sedangkan jabatan lainnya berbasis fungsi.
"Untuk jabatan seperti Kepala Kantor, Camat tidak dihapuskan. Sedangkan jabatan seperti perencana, auditor, dan analis kebijakan masuk ke dalam jabatan fungsional,” tambahnya.
Agar PNS tidak kaget dengan pemangkasan jabatan ini, akan dilakukan secara selektif dan bertahap. Pemangkasan jabatan eselon III dan IV dilakukan sampai 2014. Ini terus berlanjut pada 2015 sampai 2017. “Diharapkan dalam lima tahun penghapusan jabatan eselon III dan IV sudah selesai,” ucapnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Survei Teratas, Dahlan Ucap Syukur
Redaktur : Tim Redaksi