jpnn.com, JAKARTA - Front Persaudaraan Islam (FPI) resmi dideklarasikan pada Rabu 30 Desember 2020.
FPI versi baru itu dibentuk setelah pemerintah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan organisasi terlarang.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar membeberkan jabatan Habib Rizieq Shihab yang sebelumnya di FPI versi lama menjabat sebagai Imam Besar. Aziz menyebut, Habib Rizieq menjabat sebagai anggota dewan pertimbangan.
"Di Front Persaudaraan Islam (FPI) beliau (Habib Rizieq Shihab,red) di dewan pertimbangan," ungkap Aziz kepada jpnn.com, Sabtu (23/1).
Jabatan Habib Rizieq sebagai imam besar diganti lantaran tidak diatur dalam nomenklatur FPI versi baru.
Tugas Habib Rizieq di FPI versi baru adalah memberikan masukan dan nasihat serta pertimbangan.
"Tidak ada nomenklatur imam besar di Front Persaudaraan Islam. Memberikan masukan dan nasihat serta pertimbangan," katanya.
Meski demikian, FPI tetap memosisikan Habib Rizieq Shihab sebagai imam besar.
"Beliau imam kami. Imam di hati kami," katanya. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Rizieq Shihab Dilaporkan ke Bareskrim soal Lahan Ponpes Markaz Syariah Megamendung
BACA JUGA: Komjen Listyo Singgung soal Kriminalisasi Ulama, Kubu Rizieq Langsung Merespons
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama