jpnn.com - PALEMBANG – Jabatan sekretaris KPU Sumsel yang selama ini dipegang HM Daud akan segera berakhir. Dengan berakhirnya tugas HM Daud karena masuk masa pensiun pda November 2016, KPU Provinsi Sumatera Selatan pun segera melelang jabatan tersebut.
“Kita melakukan lelang jabatan Sekretaris KPU Sumsel,” ucap Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi SH MKn, seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (4/10).
BACA JUGA: Semakin Dinamis, Calon Baru Bermunculan Jelang Musda Demokrat
Informasi itu, kata dia, bisa diakses melalui website KPU Sumsel di www.kpud-sumselprov.go.id. Penerimaan pendaftaran sebut Naafi, dimulai 16-23 Oktober 2016 mendatang.
Ketua KPU Sumsel Aspahani SE AK mengatakan proses penerimaan calon sekretaris KPU Sumsel bersifat terbuka bagi para PNS yang memenuhi kualifikasi persyaratan ditentukan. ‘Sifatnya terbuka silahkan jika ingin mengikuti seleksi tersebut,” ucapnya.
BACA JUGA: Paslon Ini Masih Tetap Berpeluang Dilanjutkan
Disebut Naafi, KPU Sumsel telah membentuk tim seleksi diketuai H Maramis SH M Hum. Timsel telah mendapat Surat Keputusan dari Sekretaris Jenderal KPU RI melalui SK Nomor 524/Kpts/Setjen/TAHUN 2016 tentang pembentukan susunan keanggotaan Panitia Seleksi Jabatan Sekretaris KPU Provinsi Sumsel tanggal 23 september 2016.
Hasil pleno dari timsel, telah menunjuk H Maramis SH MHum sebagai ketua dan sekretaris Henny Susantih SPD MSi. Sedangkan anggota Ahmad Naafi SH MKn, Drs Muzakkir MM dan Dr Inten Meutia, SE MAcc, Ak.
BACA JUGA: 90 Pasangan Petahana Ikut Pilkada di 67 Daerah
Sedangkan penerimaan untuk proses itu dijadwalkan 16-23 Oktober 2016 mendatang, seleksi administrasi atau kelengkapan persyaratan tanggal 24-25 Oktober 2016, pengumuman calon yang memenuhi syarat administrasi 26 Oktober 2016 dan tes kompetensi diantaranya tes tertulis, tes psikologi, dan FGD yang akan digelar 27-30 Oktober 2016 mendatang.
Lalu ada juga, tahapan wawancara dan klarifikasi 1-8 Oktober 2016 mendatang. Sedangkan tes uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan pada 11 November 2016. Nantinya akan dipilih untuk masuk pleno sebanyak tiga calon sekretaris KPU Provinsi Sumsel.
Selanjutnya, diajukan ke Sekjen KPU RI. “Seleksi sistem gugur. Mulai administrasi atau kelengkapan syarat, tes kompetensi dan wawancara,” katanya. Naafi menguraikan syarat yang harus dipenuhi diantaranya bersifat teknis yaitu berstatus PNS, pernah menduduki jabatan eselon II atau sedang menduduki jabatan eselon III minimal dua tahun dengan memiliki pangkat Pembina tingkat I atau IV B.
Sedang menduduki jabatan fungsional ahli utama, minimal pangkat IV/C dan atau fungsional ahli madya dengan pangkat Pembina utama muda IV/c dengan kualifikasi pendidikan minimal S1, telah mengikuti Diklat PIM Tingkat III, Persyaratan khusus diantaranya memiliki pengalaman/memahami pengelolaan dibidang keuangan, SDM, dan aset barang milik negara.
Serta memahami pengetahuan bidang kepemiluan, barang dan jasa dan memahami perencanaan program dan anggaran serta harus memenuhi persyaratan administrasi calon seleksi dengan memenuhi persyaratan berupa SK Kepangkatan, Ijazah, DP3 dua tahun terakhir dan syarat lainnya. (bis/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Lolos Tes Kesehatan, Satu Balon Wali Kota Gugur
Redaktur : Tim Redaksi