Jabatan Wakil Menteri Terancam

MK Nilai Jawaban Pemerintah Tak Logis

Kamis, 05 Januari 2012 – 16:18 WIB

JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengkritik penjelasan pihak pemerintah yang kebingungan dalam menjawab setiap pertanyaan hakim MK mengenai dasar hukum dan pengaturan jabatan Wakil Menteri, saat persidangan judicial review (uji materi) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara.  Seperti diketahui sidang Rabu (4/1) dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah.

Dalam persidangan itu, Direktur Litigasi Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin, hanya bisa menjelaskan kalau jabatan wakil menteri tidak bertentang dengan UUD 1945.

Menurut Mualimin, jabatan wakil menteri berasal karier dan harus sesuai eselon I alias golongan IVE. “Tugas wakil menteri membantu reformasi birokrasi, jadi tugasnya beda dengan menteri,” kata Mualimin.

Akil mengaku, MK sangat prihatin dengan  jawaban itu. Sebab, menunjukkan kalau jabatan wakil menteri diadakan hanya untuk mengakomodasi kepentingan penguasa. Bahkan kata dia, dalam persidangan terungkap kalau ada beberapa orang wakil menteri yang seharusnya tidak layak meraih jabatan itu, dipaksakan untuk menduduki jabatan wakil menteri.

MK menilai, sangat tidak masuk akal posisi wakil menteri yang merupakan jabatan karier, tapi dilantik Presiden, namun ada PNS golongan IIIC dalam waktu sekejap bisa loncat setara dengan eselon I atau golongan IVE. Hal itu karena aturan yang ada sekarang disiasati, bahkan ditubruk hanya dengan keluarnya Perpres Nomor 76 Tahun 2011.

"Jawaban pemerintah mati kutu. Rusak sistem birokrasi kalau hanya gara-gara surat Presiden, aturan bisa berubah. Nanti, kita panggil Menteri Sekretaris Negara (Sudi Silalahi, red) untuk menjelaskannya dalam sidang 18 Januari mendatang," kata Akil di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/1).

Selain itu, MK berencana memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta menteri terkait lainnya. Karena kata Akil, pihaknya menilai banyak aturan ditabrak demi menyiasati pengangkatan wakil menteri.

Diketahui, gugatan ini diajukan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PTPK). Pasal 10 UU Kementerian Negara dinilai pemohon bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945. menurut penggugat, Pasal 17 UUD 1945 tidak mengenal istilah atau jabatan wakil menteri. Sehingga pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang bersandarkan pada Pasal 10 UU Kementerian Negara pada kabinet Indonesia Bersatu Jilid II bertentangan dengan konstitusi. (kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Sogokan, Politisi PPP Dihukum 14 Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler