Jacob Divonis 9 Tahun, Kosasih 4 Tahun

Rabu, 06 Februari 2013 – 18:35 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memonis dua terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System tahun 2007 dan 2008 di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Rabu (6/2).

Terdakwa Jacob Purnowo yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi dan pejabat pembuat komitmen proyek itu divonis penjara selama sembilan tahun dan pidana denda Rp 300 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka  diganti kurungan selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Sudjatmiko membacakan vonis, Rabu (6/2). Selain itu Jacob juga divonis membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,30 miliar.

Sedangkan bekas Kepala Subdirektorat Usaha Energi Baru dan Terbarukan Kosasih Abbas divonis lebih ringan dari Jacob. Kosasih divonis empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Kosasih dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp550 juta.

Bila dalam waktu satu bulan setelah keputusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan mereka akan disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti. Tapi apabila tidak memenuhi juga, maka Jacob dikenakan pidana tambahan selama 2 tahun penjara dan Kosasih setahun penjara.

Sudjatmiko menegaskan, Jacob dan Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dalam surat dakwaan subsider.

Seperti diberitakan, Kosasih bersama Jacob didakwa memerkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 144,8 miliar dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan SHS.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Kosasih empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Kosasih juga diminta membayar uang pengganti Rp2,85 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Sedangkan Jacob dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp8,32 miliar subsider 2,5 tahun kurungan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Pemerintah Pusat dan Daerah tak Harmonis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler