jpnn.com - JAKARTA - Tim intel Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten membekuk Rayendra Rasyid, mantan anggota DPRD Sawahlunto Sijunjung, Sumatera Barat, pukul 01.45 dini hari tadi. Rayendra ditangkap di Jalan Walisyukur, Larangan, Harjatani, Cilegon, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakasaan Agung, Tony Spontana mengunkapkan, Rayendra merupakan buronan karena menghindar dari eksekusi putusan Mahkamah Agung. "Statusnya terpidana korupsi," ujarnya, Jumat (3/7).
BACA JUGA: Minta Pasang CCTV, Menpora Waspadai Orang yang Masuk ke Kantornya
Tony menjelaskan, kasus itu bermula ketika Rayendra sebagai Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sawahlunto Sijunjung sengaja menambah penghasilannya sebagai wakil rakyat dengan menyalahi aturan. Ia menganggarkan dana tunjangan untuk DPRD di luar ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.
Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 429.705.000. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Rayendra dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
BACA JUGA: Jokowi Setuju Reshuffle Usai Lebaran
"Terpidana telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan MA RI nomor 1316 K/Pid.Sus/2006 tanggal 19 September 2006 dan dipidana selama dua tahun penjara," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Korban Hercules Rencananya Dimakamkan Secara Massal di Natuna
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Serangan Bertubi-tubi, Menteri Rini Bilang Begini...
Redaktur : Tim Redaksi