JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para kepala dan wakil kepala daerah yang hendak menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang untuk benar-benar penuh perhitungan. Sebab kepala atau wakil kepala daerah yang hendak jadi caleg -termasuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)- harus mengundurkan diri terlebih dulu dan surat pengunduran diri yang sudah diajukan tak bisa ditarik lagi.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan, ketentuan agar kada atau wakilnya harus mundur jika hendak maju sebagai caleg itu sudha diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legisatif. Menurutnya, ketentuan itu juga berlaku bagi PNS, TNI, Polri, maupun direksi dan komisaris di BUMN/BUMD.
“Jadi kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak bisa lagi gambling (untung-untungan, red) seperti dulu. Sekarang aturannya ketat, harus mengundurkan diri jika mau bertarung dalam Pemilu legislatif,” kata Husni di kantornya, Selasa (22/1).
Dipaparkannya, aturan Pemilu saat ini memang lebih ketat dibanding sebelumnya. Ia mencontohkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2008 yang menjadi acuan dalam Pemilu 2009. Husni menyebut, dalam UU 10 Tahun 2008 itu kepala daerah maupun wakilnya yang hendak maju di Pileg cukup mengajukan cuti.
Namun kini dengan UU Pemilu baru, katanya, kepala daerah atau wakilnya yang hendak maju sebagai caleg bukan hanya diharuskan mundur tapi juga dipreteli fasilitas jabatannya. “Ketika seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah mundur dari jabatannya untuk maju dalam pencalegan, maka otomatis fasilitas negara yang melekat dalam dirinya juga lepas,” tegasnya.
Ditambahkannya pula, masa kampanye terbuka memang sudah dimulai sejak 11 Januari lalu hingga 5 April 2014 tahun depan. Namun Husni juga mengingatkan bahwa pejabat yang hendak melakukan kampanye dilarang menggunakan fasilitas jabatan, kecuali untuk pengamanan.
Ia mencontohkan, menteri atau anggota DPR yang hendak kampanye atau melakukan temu kader, tidak boleh lagi menggunakan fasilitas jabatan. "Kalau ketahuan pakai pin menteri atau DPR saja, itu sudah bisa dikategorikan pelanggaran,” ujarnya.(gir/jpnn)
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan, ketentuan agar kada atau wakilnya harus mundur jika hendak maju sebagai caleg itu sudha diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legisatif. Menurutnya, ketentuan itu juga berlaku bagi PNS, TNI, Polri, maupun direksi dan komisaris di BUMN/BUMD.
“Jadi kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak bisa lagi gambling (untung-untungan, red) seperti dulu. Sekarang aturannya ketat, harus mengundurkan diri jika mau bertarung dalam Pemilu legislatif,” kata Husni di kantornya, Selasa (22/1).
Dipaparkannya, aturan Pemilu saat ini memang lebih ketat dibanding sebelumnya. Ia mencontohkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2008 yang menjadi acuan dalam Pemilu 2009. Husni menyebut, dalam UU 10 Tahun 2008 itu kepala daerah maupun wakilnya yang hendak maju di Pileg cukup mengajukan cuti.
Namun kini dengan UU Pemilu baru, katanya, kepala daerah atau wakilnya yang hendak maju sebagai caleg bukan hanya diharuskan mundur tapi juga dipreteli fasilitas jabatannya. “Ketika seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah mundur dari jabatannya untuk maju dalam pencalegan, maka otomatis fasilitas negara yang melekat dalam dirinya juga lepas,” tegasnya.
Ditambahkannya pula, masa kampanye terbuka memang sudah dimulai sejak 11 Januari lalu hingga 5 April 2014 tahun depan. Namun Husni juga mengingatkan bahwa pejabat yang hendak melakukan kampanye dilarang menggunakan fasilitas jabatan, kecuali untuk pengamanan.
Ia mencontohkan, menteri atau anggota DPR yang hendak kampanye atau melakukan temu kader, tidak boleh lagi menggunakan fasilitas jabatan. "Kalau ketahuan pakai pin menteri atau DPR saja, itu sudah bisa dikategorikan pelanggaran,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi PAN Siapkan RUU Cuti Hamil
Redaktur : Tim Redaksi