jpnn.com - KUPANG - Anggota Propam Polda NTT, Briptu Fitra terancam dipecat karena kasus penipuan. Rencananya hari ini, Senin (27/7), dilakukan gelar perkara untuk kasus tersebut. Selanjutnya, Briptu Fitra langsung dipanggil untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka.
"Hari Senin (hari ini, Red.), kita layangkan panggilan ke Fitra. Dari keterangan saksi korban serta saksi tambahan yang sudah diperiksa, dimungkinkan sekali Fitra jadi tersangka," ungkap Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan kepada Timor Express (Grup JPNN.com), Minggu (26/7).
BACA JUGA: Hati-Hati! Kemarau, Babi Hutan Masuk ke Pemukiman Warga
Menurut AKBP Budi, sebanyak 13 orang telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik juga mengantongi sejumlah bukti seperti kwitansi pemberian uang yang menguatkan keterlibatan Briptu Fitra terkait kasus calo calon siswa (Casis) Polri 2015.
"Para saksi korban merasa ditipu oleh Briptu Fitra karena setelah diberikan sejumlah uang, anak para saksi korban justeru tidak lolos jadi polisi. Yang pasti bahwa sesuai hasil sidang umum nanti, jika Fitra terbukti maka akan dipecat," ungkapnya.
BACA JUGA: Astaga! Warga Kaget, Ular Kok Perutnya Gede Banget, Ini Penampakannya
Sebelumnya, Wakapolda NTT, Kombes Sumartono Jochanan menyampaikan, Briptu Fitra yang selama ini bertugas sebagai driver Kabid Propam Polda NTT menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap 13 orang casis oleh penyidik Reskrim Polres Kupang Kota.
"Fitra juga terus diproses oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP)," ujar Wakapolda.
BACA JUGA: Kisah Suami yang Kepincut Ipar Berparas Mirip Asmirandah, Nikah Cuma Seminggu
Untuk diketahui, Briptu Fitra menjadi calo penerimaan casis Bintara Polri 2015, dengan modus menjamin kelulusan dengan membawa nama pejabat Polda, yaitu Kabid Propam Polda NTT, Karo SDM Polda NTT dan Kabag Binkar Biro SDM Polda NTT.
Kedok Fitra terbongkar saat diadukan ke Bidang Propam Polda NTT oleh 13 korban. Dan, terungkap orang tua dan casis Bintara diwajibkan menyetor sejumlah uang untuk kelulusan, masing-masing berkisar antara Rp 45 juta-Rp 60 juta.
Dalam transaksi tersebut, baik korban maupun Briptu Fitra menandatangani kuitansi dan bukti pembayaran uang yang bervariasi. Dalam pelaksanaannya, para casis yang menjadi korban tidak lulus dalam sejumlah tahapan seleksi yang dilakukan panitia.
Namun Briptu Fitra enggan mengembalikan uang para korban, padahal ia sudah menjanjikan kelulusan kepada para casis. Dari aksinya ini, Fitra diduga meraup untung hingga ratusan juta rupiah yang dipakai untuk kepentingan pribadi.(gat/joo/aln)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sstt, Ada 11 Wanita Belia dan 6 Om-om Asyik Pesta Uhââ¬Â¦Ohââ¬Â¦ di Rumah Mewah
Redaktur : Tim Redaksi