jpnn.com - HUKUMAN penjara saja belum cukup untuk Hamid. Kepala Bidang Hubungan Antarlembaga dan Integrasi Bangsa pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) Kabupaten Probolinggo itu kemarin (9/11) dicopot dari jabatannya setelah ditahan sejak Jumat (18/10) atas kasus penipuan dan penggelapan.
Posisi yang ditinggalkan warga Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, tersebut kini diisi Sutrisno. ''Hamid telah dibebastugaskan dari jabatannya,'' tutur Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari setelah melakukan pemutasian di pendapa setempat kemarin.
Meski demikian, Hamid tetap berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan berhak mendapat gaji layaknya pegawai lain. ''Masih berstatus PNS. Proses pemecatannya menunggu ketetapan hukum dari pengadilan,'' terangnya.
Kepala Bagian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkab Probolinggo Santoso menyatakan hal serupa. ''Hak-haknya tetap ada. Namun, dia tidak mendapat tunjangan jabatan,'' ucapnya.
Hamid menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan korban CPNS dan beberapa pesantren. Pelaku berjanji bakal membuat korban diterima sebagai CPNS. Pada pesantren, pelaku menjanjikan bantuan dari pemerintah pusat. (qb/lel/aad/JPNN/c18/ami)
BACA JUGA: Berharap Eks PSK yang Jadi Honorer Asal Surabaya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp13 Miliar Untuk Raskin Tasikmalaya
Redaktur : Tim Redaksi