Jadi Dalang Curanmor 20 TKP, ABG Ini Sudah Beraksi Sejak SMP

Jumat, 30 Januari 2015 – 02:02 WIB
Jadi Dalang Curanmor 20 TKP, ABG Ini Sudah Beraksi Sejak SMP. Tampak Dua tersangka curanmor, Roni (oranye, kanan) dan Abdul Latif (kirinya), dimintai keterangan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi (paling kiri). Foto Ahmad Khusaini/Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA – Kejahatan tak memandang usia. Setidaknya, yang dilakukan Roni, 19, warga Nyamplungan, Pabean Cantikan ini membuktikan bahwa anak baru gede (ABG) bisa berbuat nekat. 

Bersama temannya, Abdul Latif, 22, warga Kalimas Timur, Surabaya, Jawa Timur, dia menjadi otak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sejak tahun 2011. Berarti, Roni sudah beraksi sejak dia masih duduk di kelas IX SMP.

BACA JUGA: Kebijakan Susi Dinilai Brutal, tapi Ada yang Bilang: Terima Kasih Bu Susi

Selama sekitar empat tahun itu, dia sudah menggasak sebanyak 20 sepeda motor di 20 tempat kejadian perkara (TKP). Seluruh aksinya ini dilakukan di Surabaya. Roni dan Abdul Latif memiliki tugas masing-masing.

“Target mereka adalah motor yang parkir di pinggir jalan atau depan rumah yang ditinggal  pemiliknya,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Arnapi seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Kamis (29/1).

BACA JUGA: Tiga Aturan Tentang Aceh Dijanjikan Segera Kelar

Modusnya, keduanya berkeliling mengendarai sepeda motor ke sebuah kompleks perumahan atau jalan yang sepi. Setelah menemukan target, Roni bertugas sebagai eksekutor pencurian sepeda motor tersebut. Dia bermodalkan kunci T dan obeng. Sedangkan, Latif bertugas untuk mengawasi situasi dan melarikan motor yang sudah dalam keadaan tidak dikunci tersebut. 

Sayangnya, nahas tidak bisa ditolak. Dua tersangka ditangkap di sekitar Suramadu, saat polisi melakukan razia multisasaran di lokasi tersebut. “Ketika itu keduanya hendak membawa motor hasil curian ke Madura,” lanjut Arnapi.  (yua/jee/awa/jpnn)

BACA JUGA: Rencana ke Raja Ampat, Bule Cantik Tewas Gantung Diri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebih Baik Sekda Terdakwa Dibebastugaskan Selamanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler