jpnn.com - JAKARTA - Gitaris Band Padi, Piyu batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus perusakan rumah Vika, istri pengusaha Adiguna Sutowo, di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (6/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan bahwa Piyu pukul 12.00 memberitahukan kepada Penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Reserse Kriminal Umum Polda Metro tak bisa hadir.
BACA JUGA: Roby Sudah Dijenguk Orang Tua
"Minta ditunda besok (Kamis 7/11)," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11).
Rikwanto mengatakan berdasarkan pengakuan kepada penyidik, Piyu mengaku dilibatkan sebagai juri dalam sebuah acara hiburan di salah satu stasiun televisi swasta.
BACA JUGA: Gugatan Cerai Rudi ke Andi Soraya Harus Seizin PA Depok
"Tadinya sebagai juri undangan atau sementara, ternyata dikukuhkan untuk juri tetap dan seterusnya. Jadi dia mohon ditunda besok pukul 12.00-13.00 akan datang ke penyidik," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Soal Lagu, Mulan Bergantung ke Ahmad Dhani
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftarkan Permohonan Cerai Andi Soraya Besok
Redaktur : Tim Redaksi