Jadi Jurkam, Pejabat Harus Cuti

Senin, 11 Juni 2012 – 19:06 WIB

JAKARTA-Setiap pasangan calon gubenur DKI Jakarta memiliki juru kampanye (jurkam) untuk mensosialisasikan visi dan misinya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta meminta keenam pasangan calon untuk melaporkan daftar nama jurkam sehari sebelum masa kampanye yang dimulai tanggal 24 Juni mendatang.

"Mereka wajib melaporkan jurkamnya paling lambat satu hari menjelang hari H," kata Ketua Pokja Kampanye KPU DKI, Suhartono kepada wartawan di kantornya, Senin (11/6).

Suhartono menjelaskan, hanya nama-nama yang telah dilaporkan ke KPU DKI yang boleh menjadi jurkam. Jurkam yang juga pejabat negara diwajibkan untuk cuti saat ikuti berkampanye. Hal tersebut untuk menghindari adanya penggunaan fasilitas negara saat berkampanye.

"Kalau ada yang menjabat harus cuti pada hari dia jadi jurkam," ujarnya.

Menurut Suhartono, baru pasangan Alex Noerdin-Nono Sampono yang menyerahkan daftar nama jurkam. Total yang nama dilaporkan ke KPU DKI ada 206 orang. Namun, daftar nama jurkam itu belum final dan masih bisa berubah.

"Sampai sekarang baru Alex-Nono yang lengkap jurkamnya. Tapi belum pasti, ini masih bisa berubah," pungkas Suhartono. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaring Simpatisan Dengan Perpustakaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler