Jadi Justice Collaborator, Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara

Jumat, 13 Agustus 2021 – 18:11 WIB
Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako COVID-19 periode April-Oktober 2020 mendengarkan sidang pembacaan tuntutan dari gedung KPK Jakarta, Jumat (13/8). (Antara/Desca Lidya Natalia)

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan, kepada anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso. 

JPU KPK menyatakan bahwa Matheus Joko Santoso terbukti menjadi perantara penerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembilan bahan pokok (bansos sembako) Covid-19.

BACA JUGA: KPK Yakin Hakim akan Putuskan Juliari Terbukti dalam Kasus Korupsi Dana Bansos

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dan kumulatif kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/8). 

Adapun tuntutan terhadap Matheus Joko Santoso didasarkan pada dua dakwaan. 

BACA JUGA: Bu Mega dan Pak Jokowi, Dengarlah Pesan Juliari Ini

Yakni, Pasal 12 Huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.  Kemudian, Pasal 12 Huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU KPK juga meminta agar Matheus Joko Santoso membayar uang pengganti.

BACA JUGA: Kubu Juliari Anggap Matheus Joko Pelaku Utama, tak Pantas Menjadi JC

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,56 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah Jaksa Ikhsan.

Jika Matheus Joko tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun," ungkap jaksa.

Dalam kesempatan itu, JPU KPK pun memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Matheus Joko Santoso. 

"Terhadap permintaan terdakwa sebagai 'justice collaborator', sejak penyidikan hingga ke tahap penuntutan, terdakwa konsisten mengakui perbuatannya,” kata jaksa. 

Menurut jaksa, terdakwa juga memberikan kesaksian untuk terdakwa Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja dan Juliari Batubara di mana keterangan terdakwa sangat signifikan untuk mengungkap peran yang lebih besar yaitu Juliari Batubara selaku menteri sosial yang memerintahkan pengumpulan uang dari penyedia bansos sembako Covid-19. 

Selain itu, Matheus Joko dinilai juga sudah memberikan sebagian uang yang diterima dari total Rp 1,56 miliar yaitu sejumlah Rp 176 juta.

"Penuntut umum menyimpulkan 'justice collaborator' dapat diberikan kepada terdakwa Matheus Joko Santoso karena telah memenuhi syarat," ungkap jaksa.

Namun JPU tetap menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Matheus Joko.

Hal yang memberatkan, kata JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih. 

Perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana Covid-19.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang, menyesali perbuatan dan mendapat status sebagai pelaku yang bekerja sama atau 'justice collaborator'," jelas jaksa Ikhsan. (antara/jpnn) 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler