Jadi Komisioner KPU, PNS tak Harus Mundur

Jumat, 07 Juni 2013 – 20:32 WIB
JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi komisioner KPU tidak harus mundur dari statusnya sebagai aparatur negara.

Yang bersangkutan hanya dalam status diiberhentikan dari jabatan negeri. Artinya status PNS tetap diakui, namun tidak menerima gaji dan tunjangan apapun.

"Sah-sah saja kalau PNS-nya mau menjadi komisioner KPU. Tapi, bagi PNS yang punya jabatan misalnya eselon dua dan seterusnya harusnya mundur dari jabatan tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno di Jakarta, Jumat (7/6).

Ditambahkan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik Kinanto, begitu seorang PNS dilantik menjadi komisioner KPU otomatis dia harus mundur sebagai pejabat namun tetap berstatus PNS.

"PNS juga bisa menjadi petugas KPPS tanpa harus cuti dan menerima gaji serta tunjangan, asal dengan seizin atasan. Kalau sebagai komisioner KPU, dia berhenti sementara dan tidak mendapat gaji PNS agar tidak ada double anggaran," terangnya.

Asisten Deputi Kelembagaan Perekonomian Dua, KemenPAN-RB, Subowo Djoko Widodo, menambahkan, hanya jika menjadi anggota Ombudsman saja seorang PNS harus mundur. Komisioner lain seperti Komnas HAM, KPPU, KPU, KPK, status PNS-nya tetap.

"Bilamana aparaturnya sudah menyelesaikan tugasnya sebagai komisioner KPU, maka yang bersangkutan bisa kembali bertugas sebagai PNS asal belum masuk masa pensiun," terangnya.

Bagaimana dengan jabatannya? Menurut Bowo, sapaan akrabnya, ketika dia sudah mendaftar sebagai komisioner KPU, yang bersangkutan sudah harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Sehingga PNS tersebut tidak lagi menerima tunjangan sebagai pejabat eselon dan hanya menerima gaji staf saja.

"Jadi intinya, jabatan struktural tidak melekat lagi di saat PNS-nya mendaftar menjadi anggota KPU. Begitu dia terpilih dan dilantik, PNS-nya tidak menerima gaji serta tunjangan lagi," ucapnya.

Seorang PNS yang menjadi komisioner KPU, akan berhenti dari tugas-tugasnya setelah resmi dilantik. Dengan demikian, saat mendaftar, proses verifikasi validasi, sampai pada penetapan serta pelantikan, status PNS-nya masih tetap.

"Di dalam Perpres tentang KPU, begitu PNS dilantik sebagai komisioner KPU, satu bulan kemudian dia tidak bisa mendapatkan hak-haknya (gaji dan tunjangan)," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Dia menambahkan, tidak ada aturan yang menghambat PNS menjadi komisioner KPU. Yang ada PNS-nya hanya cuti di luar tanggungan negara.

"Jadi atasan PNS-nya harus tahu jelas tentang aturan ini agar tidak salah mengambil kebijakan. Sekali lagi tidak ada pemecatan ataupun pemberhentian total. Meski sudah menjabat sebagai komisioner, status PNS tetap melekat namun yang bersangkutan hanya menerima gaji sebagai anggota KPU saja," tegasnya. (Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Nobatkan Bupati Wonogiri sebagai Bupati Singkong

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler