MANOKWARI - Bupati Manokwari, Papua Barat, Bastian Salabai ikut berkomentar soal kepemilikan senjata api di kalangan masyarakat suku Arfak. Sebagai anak adat, Salabai menyatakan bahwa kepemilikan senjata api tersebut merupakan ritual adat dan budaya di kalangan suku Arfak. Secara khusus, senjata api tersebut dipakai sebagai maskawin.
‘’Kalau tidak punya itu (senjata) orang itu dianggap tidak ada apa-apanya. Tidak punya harga. Tapi ketika dia punya alat seperti itu (senjata api), dia punya pengaruh,’’ ujar Bupati saat dimintai tanggapannya tentang keberadaan senjata api di kalangan masyarakt suku Arfak.
Untuk menghilangkan kebiasaan masyarakat yang memiliki senjata api sebagai maskawin menurutnya perlu sosialisasi secara terus menerus. Kata dia, polisi perlu memberi pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang larangan kepemilikan senjata api.
Salabai juga meminta kepada masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api agar menyerahkan kepada aparat terkait. ‘’Ketika didatangi oleh aparat terkait, masyarakat terbuka menjelaskan, mengapa suku Arfak menggunakan senjata api, sebagai maskawin dan adat,’’ tandasnya.
Kepada aparat keamanan, Salabai berharap dapat memberi pengertian dan penyuluhan kepada masyarakat. Untuk pengganti kebiasaan adat istiadat yang sudah mendarah-daging, tidaklah gampang. Demikian pula, menghilangkan senjata api sebagai maskawin.
‘’Itu tidaklah gampang, itu sudah menjadi darah daging. Maka, perlahan, sedikit demi sedikit perlu ada penyuluhan dan penjelasan kepada masyarakat, sehingga mengetahui dan menyadari bahwa kepemilikan senjata api itu dilarang. Tidak bisa melepas kebiasan seperti membalikkan telapak tangan, tapi perlu ada penyuluhan dan penjelasan, bahwa senjata api merupakan alat negara,’’ tandasnya lagi. (lm/awa/jpnn)
‘’Kalau tidak punya itu (senjata) orang itu dianggap tidak ada apa-apanya. Tidak punya harga. Tapi ketika dia punya alat seperti itu (senjata api), dia punya pengaruh,’’ ujar Bupati saat dimintai tanggapannya tentang keberadaan senjata api di kalangan masyarakt suku Arfak.
Untuk menghilangkan kebiasaan masyarakat yang memiliki senjata api sebagai maskawin menurutnya perlu sosialisasi secara terus menerus. Kata dia, polisi perlu memberi pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang larangan kepemilikan senjata api.
Salabai juga meminta kepada masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api agar menyerahkan kepada aparat terkait. ‘’Ketika didatangi oleh aparat terkait, masyarakat terbuka menjelaskan, mengapa suku Arfak menggunakan senjata api, sebagai maskawin dan adat,’’ tandasnya.
Kepada aparat keamanan, Salabai berharap dapat memberi pengertian dan penyuluhan kepada masyarakat. Untuk pengganti kebiasaan adat istiadat yang sudah mendarah-daging, tidaklah gampang. Demikian pula, menghilangkan senjata api sebagai maskawin.
‘’Itu tidaklah gampang, itu sudah menjadi darah daging. Maka, perlahan, sedikit demi sedikit perlu ada penyuluhan dan penjelasan kepada masyarakat, sehingga mengetahui dan menyadari bahwa kepemilikan senjata api itu dilarang. Tidak bisa melepas kebiasan seperti membalikkan telapak tangan, tapi perlu ada penyuluhan dan penjelasan, bahwa senjata api merupakan alat negara,’’ tandasnya lagi. (lm/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Turun Tangan soal Pembunuhan Kader PAN
Redaktur : Tim Redaksi