jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, menyatakan pihaknya siap melaksanakan perintah undang-undang dalam melaksanakan Pilkada yang menurut rencana akan digelar Desember 2015.
Namun Hadar mengaku ada beberapa hal yang patut dipertanyakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam peraturan tersebut, katanya, ada pasal yang menyebutkan KPU merupakan penganggung jawab keseluruhan pelaksanaan.
BACA JUGA: Setelah jadi Menteri, Naiknya Pesawat Kelas Ekonomi
“Di UU mana tuh ada menteri penanggung jawab terakhir, presiden penanggung jawab terakhir dari negara ini, gitu. Ini dipenyelenggara pemilu dibuat seperti itu, ini luar biasa. Jadi kami ini sudah diikat. Pokoknya kalau ada apa-apa kita penanggung jawab terakhirnya. Ini menurut saya agak berlebihan rasanya,” ujar Hadar, Rabu (18/2).
Hadar menilai pengaturan tersebut sedikit berlebihan, apalagi sebagian pembuat undang-undang masih berpandangan pilkada bukan rezim pemilu. Namun merupakan rezim daerah. Karena itu cukup aneh jika kemudian KPU dikunci sebagai penganggung jawab terakhir. Termasuk untuk pekerjaan-pekerjaan yang menjadi tugas KPU Daerah.
BACA JUGA: Ah...PPPK Sama Saja dengan Honorer
“Ini kelihatan sekali beban, tugas besar itu diberikan di sini (KPU,red). Karena kalau saya lihat di undang-undang lain, menteri sebagai pemimpin departemen saja tidak ada diatur sebagai penanggung jawab terakhir. Jadi ini agak unik menurut saya. Tapi oke lah kami hormati, ini menjadi produk pembuat undang-undang, kami sebagai penyelenggara harus melaksanakannya,” kata Hadar. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Wow...Banyak Banget yang Ikut Lomba Inovasi Layanan Publik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kalimat yang Menunjukkan Ngototnya Anak Buah Megawati
Redaktur : Tim Redaksi