Jadi Penguji Promosi Doktor, Bamsoet Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Program CSR

Rabu, 21 Juni 2023 – 00:09 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tiga dari kiri) menjadi penguji sidang tertutup disertasi mahasiswa S3 program doktoral studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Anwar Musyadad yang berprofesi sebagai advokat, Selasa (20/6). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo menjadi anggota penguji pada sidang promosi doktor di Universitas Borobudur.

Pria yang akrab disapa Bamsoet yang juga merupakan dosen tetap pascasarjana program studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur itu menjadi penguji sidang tertutup disertasi mahasiswa S3 program doktoral studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Anwar Musyadad yang berprofesi sebagai advokat.

BACA JUGA: Bamsoet Puji Penampilan Timnas Indonesia yang Luar Biasa Saat Menghadapi Argentina

Anwar Musyadad meneliti tindakan hukum pemerintah daerah terhadap perusahaan yang tidak melakukan corporate social responsibility (CSR).

Salah satu hasil penelitiannya menekankan tentang perlunya Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR, yang sangat penting untuk dikaji lebih jauh oleh pemerintah bersama DPR.

BACA JUGA: Bamsoet Apresiasi Gerakan Komunitas Perempuan Muda Bersihkan Sampah di Jalanan Jakarta

Saat ini, ketentuan mengenai CSR terdapat pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap perusahaan menjalankan CSR.

Namun harus diakui, penerapannya di lapangan masih sangat lemah, karena tidak adanya ketegasan sanksi, maupun hal lainnya yang membuat perusahaan mau menjalankan program CSR.

"Setiap tahunnya, diperkirakan terdapat Rp 10 triliun hingga 15 triliun dana CSR yang tidak dikelola dengan maksimal," ungkap Bamsoet usai menguji sidang tertutup disertasi mahasiswa S3 program studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur Anwar Musyadad di Universitas Borobudur, Selasa (19/6).

Karena itu terkait fakta mengejutkan tersebut, kata Bamsoet, diperlukan peraturan dengan level undang-undang untuk mengubah paradigma perusahaan agar jangan memandang CSR sebagai beban.

Namun sebagai wujud memperkuat kemitraan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, sehingga bisa memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, meringankan beban pembangunan pemerintah, serta memperkuat investasi sosial dan ekonomi perusahaan yang bersangkutan.

Ketua ke-20 DPR itu menyampaikan UU CSR juga dapat mengatur agar penyaluran corporate social responsibility bisa tepat sasaran dan tepat guna.

Hal itu sesuai standar International Organization for Standardization (ISO) 26000: Guidance Standard on Social Responsibility, yang secara konsisten mengembangkan tanggung jawab social responsibility mencakup tujuh isu pokok.

Ketujuh isu pokok tersebut, yaitu pengembangan masyarakat, konsumen, praktik kegiatan institusi yang sehat, lingkungan, ketenagakerjaan, hak asasi manusia, dan organisasi pemerintahan.

Bamsoet menegaskan CSR memiliki peran penting dalam membangun kesadaran dan mendorong partisipasi para pelaku usaha untuk menyelenggarakan aktivitas perekonomian, tanpa melupakan partisipasi dan kontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Karena pada hakikatnya, perusahaan memiliki tanggungjawab tidak hanya kepada pemegang saham, melainkan juga kepada masyarakat dan lingkungan," jelas Bamsoet.

Bamsoet menambahkan agar UU CSR berjalan efektif, di dalamnya juga harus memuat ketentuan sanksi yang bisa diberikan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang tidak mengalokasikan dana untuk CSR sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi seperti teguran lisan dan tertulis.

"Tidak menutup juga pemberian sanksi teknis, seperti penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan, hingga pencabutan sementara izin perusahaan," jelas Bamsoet. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler