jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Fredi K Simanungkalit mengatakan kesepakatan bipartit antara sekelompok pensiunan dan manajemen BRI merupakan produk hukum yang mengikat kedua belah pihak. Poin yang tercantum dalam kesepakatan merupakan satu kesatuan yang tak bisa terpisahkan.
"Status kesepakatan bersama kedua belah pihak adalah produk hukum. Karena ada adagium dalam hukum yang dikenal dengan azas “pacta sunt servanda” yang mempunyai arti bahwa janji itu mengikat bagi kedua pihak. Jadi, kedua pihak nggak bisa lari dari kesepakatan itu,” ujar Fredi kepada wartawan, Rabu (2/10).
BACA JUGA: Perbaiki Bibit, Dongkrak Produktivitas Gula
Makanya kata Fredi, ada konsekuensi hukum yang harus dipatuhi para pihak bila kelak secara final telah dikeluarkan petunjuk pelaksanaan dari pemerintah (Kemenakertrans) yang menjadi keinginan para pihak bersengketa.
“Wajib hukumnya kesepakatan itu dilaksanakan. Kalau ada pihak yang melenceng bisa digugat secara hukum. Semua harus tunduk pada isi kesepakatan itu. Sekarang masih menunggu petunjuk pelaksanaannya dari pemerintah sesuai keinginan kedua pihak," katanya.
BACA JUGA: Emiten Protes Kebijakan Diskriminatif
Fredi menjelaskan, dicantumkannya beberapa butir kesepakatan yang telah ditandatangani para pihak mesti juga disosialisasikan dengan baik oleh para pihak, baik oleh sekelompok pensiunan itu maupun manajemen Bank BRI. Alasannya, bukan tidak mungkin masih banyak para pensiunan di daerah yang tergabung dalam forum pensiunan yang belum memahami substansi dan isi kesepakatan.
"Apalagi jika para pensiunan itu dalam menafsirkan isi kesepakatan yang terdiri dari beberapa butir itu hanya didasarkan pada butir-butir tertentu saja," ucapnya.
BACA JUGA: Pasar Rumah Second Bakal Menggeliat
Sementara itu, Ketua Persatuan Pensiunan BRI, Purwanto yang mengaku optimistis dengan kesepakatan yang telah dibuat itu dapat terlaksana dengan baik. Menurutnya, justru yang jauh lebih penting dari kesepakatan itu sekarang ini adalah mensosialisasikan kesepakatan yang sudah dibuat itu kepada kelompok pensiunan di daerah.
“Tidak semua anggota kelompok pensiunan BRI yang mengajukan tuntutan itu memahami soal kesepakatan yang berisi 4 butir bersifat integral. Makanya perlu sosialisasi kepada teman-teman pensiunan BRI di seluruh daerah," katanya.
Dikatakannya, sambil menunggu dikeluarkannya petunjuk pelaksanaan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah (Kemenakertrans) terkait dengan kesepakatan itu, maka kedua belah pihak harus melihat dan memahami kesepakatan itu secara terintegrasi, terutama para pensiunan di berbagai daerah yang terwakili kepentingannya.
Sebelumnya, pihak BRI telah menandatangani kesepakatan mengenai pembayaran pensiunan yang tertunda oleh wakil para pensiunan. BRI juga meminta petunjuk pelaksanaan pada Kemenakertrans mengenai pembayaran pesangon tersebut.
Bahkan, Direktur Utama BRI Sofyan Basir turun tangan untuk berdialog dan menandatangani nota kesepakatan itu dengan tiga orang perwakilan sekelompok pensiunan BRI. Dalam kesepakatan itu dijelaskan bahwa implementasinya dilaksanakan dalam koridor ketentuan UU No 13 tahun 2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Ketenagakerjaan. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekan Impor Kedelai, Manfaatkan 100 Ribu Hektar Lahan
Redaktur : Tim Redaksi