jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pertanian Suswono mengaku tidak mengetahui soal uang pemberian bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo digunakan sebagai uang saku untuk kunjungan kerja anggota Komisi IV DPR ke Meksiko. Keterangan itu disampaikan Suswono saat bersaksi dalam persidangan Anggoro yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan di Pengadilan Tipikoe Jakarta, Rabu (4/6).
Suswono dihadirkan sebagai saksi kasus Anggoro karena pernah memimpin Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan. Salah satu pertanyaan ke Suswono adalah tentang kunjungan kerja Komisi IV DPR ke Meksiko.
BACA JUGA: Jika Menang, JK Isyaratkan Menag dari NU
"Sewaktu itu seingat saya ada. Saya juga lupa siapa yang memimpin tetapi yang jelas saya tidak ikut kunjungan itu," kata Suswono.
Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengaku tidak mengetahui bahwa uang saku untuk kunjungan itu berasal dari Anggoro. Namun, ia mengaku pernah menerima uang Rp 50 juta dan ada juga USD 2 ribu terkait dengan pembahasan anggaran program revitalitasi SKRT di Dephut.
BACA JUGA: Remehkan Jokowi, Memuji Prabowo
"Tadi yang seperti saya katakan 50 (juta) dan 2 ribu dolar tadi langsung saya konfirmasi terkait SKRT. Tidak pernah ada penjelasan ini uang saku untuk ke Meksiko. Saya juga tidak tahu karena saya tidak ikut dalam kunjungan," tandas Suswono.
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faisal menyatakan uang dari Anggoro ada yang digunakan sebagai uang tambahan untuk anggota dewan yang melakukan kunjungan kerja ke Meksiko. Yusuf mengungkapkan, sejumlah anggota Komisi IV yang akan melakukan kunker berniat membawa anggota keluarga. Namun, untuk keluarga tidak disediakan anggaran.
BACA JUGA: Muhaimin Klaim Nilai UKP4 Atas Kinerja Kemnakertrans Baik
"Ada beberapa anggota termasuk Pak Suswono (yang kunker). Mereka mau bawa keluarga, sedangkan keluarga tidak ada anggarannya. Saya bilang (ke Anggoro) terserah seikhlasnya," kata Yusuf. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Tuding Jokowi Langgar Perda Antipengemis
Redaktur : Tim Redaksi