jpnn.com, MEDAN - Bupati Batubara nonaktif, OK Arya Zulkarnaen mengakui menerima suap dari dua rekanan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara.
Hal itu diungkap OK Arya dalam persidangan dua terdakwa Saiful Azhar dan Maringan Situmorang terkait kasus tersebt di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/1).
BACA JUGA: Bupati Batubara Nonaktif Segera Disidang
Dalam sidang tersebut, OK Arya hadir sebagai saksi untuk dua terdakwa pemberi suap dalam kasus suap di Kabupaten Batubara.
Di persidangan, OK Arya mengaku jika dirinya menerima sejumlah uang dari kedua terdakwa.
Hal itu dikatakannya usai memberikan keterangan dalam persidangan yang diketuai majelis hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo.
"Benar (terima suap). Kita terbuka apa yang kita lakukan. Kita berikan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Tidak ada yang perlu ditutupi," kata OK Arya, Senin (15/1).
Suap tersebut terkait dengan proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, pada 2016.
Pengakuan OK pun diamini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Ikhsan Fernandi. Ikhsan mengatakan, OK Arya menerima sejumlah uang yang nominalnya mencapai Rp 1 miliar untuk proyek tahun 2016 dengan total anggaran Rp 5,1 miliar.
"Tapi belum semuanya, masih ada di Sujendi Tarsono alias Ayen dari Syaiful. Karena kepercayaannya adalah Kadis PUPR Batubara. Syaiful memberikannya lewat Kadis tapi karena sudah ketangkap belum sempat diserahkan ke Bupati. Tapi sudah diketahui Bupati," jelas dia.
Ikhsan melanjutkan, nominal uang yang ada di tangan Sujendi Tarsono diketahui senilai Rp. 400 juta.
Dalam dakwaan di persidangan, Maringan dan Syaiful selaku kontraktor penerima proyek didakwa memberikan sejumlah uang kepada Bupati OK Arya Zulkarnaen.
Syaiful didakwa menyuap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen sebesar Rp 400 juta. Uang itu diserahkan melalui Helman Herdady selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara.
Sedangkan terdakwa Maringan, diketahui memberikan uang dalam tiga tahap dari dua proyek yang didapatkannya. Terdakwa Maringan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai Rp 1,5 miliar, kemudian satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp 1,5 miliar dan uang sebesar Rp 700 juta kepada OK Arya Zulkarnaen selaku Bupati Kabupaten Batubara.
Uang itu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen. Maksud pemberian uang tersebut bertujuan agar Bupati OK Arya melakukan pengaturan dalam proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara.
Proyek-proyek itu diantaranya, proyek pembangunan jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar dikerjakan terdakwa sebagai kontraktornya.
Perbuatan kedua terdakwa, Maringan dan Syaiful merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pasal Subsidair Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain kedua terdakwa, penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka yakni, Bupati Batubara non aktif OK Arya Zulkarnain, Kadis PUPR Helman Herdadi dan pemilik Showroom Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen yang masing-masing diketahui sebagai penerima suap.(bew)
Redaktur & Reporter : Budi